| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Pembangunan Surabaya yang dijalankan Kepala Daerah 5 (lima) tahun kedepan adalah “Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berklanjutan VISI: Pembangunan Surabaya yang dijalankan Kepala Daerah 5 (lima) tahun kedepan adalah “Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berklanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digityal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jepara
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Jepara
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat di Kelurahan Jepara |
Dasar Hukum:
Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; d. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya.
Data Umum:
Kelurahan Jepara merupakan salah satu Kelurahan dari 5 Kelurahan di Kecamatan Bubutan yang masuk dalam Wilayah Surabaya Pusat. Pada tahun 2025 jumlah penduduk Kelurahan Jepara berjumlah sekitar +- 25175 Penduduk terdiri dari 12,471 Laki-Laki dan 12513 Perempuan. Kelurahan Bubutan terdiri dari 9 RW dan 97 RT, sedangkan Pokmas di Kelurahan Bub12,547utan diantaranya TP PKK, Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu, Karang Taruna, Forum Anak, KTPR, Paguyuban UMKM. TPPS
Pemberdayaan masyarakat di kelurahan digunakan untuk meningkatkan kwalitas hidup dimana meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, Sosial, pengembangan UMKM, lembaga kemasyarakatan ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat serta penguatan kesiap siagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa serta peningkatan partisipasi masyrakat dalam pembangunan fisik maupun fisik dan lainnya.
Kegiatan dilaksanakan swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan kelompok masyarakat dan/atau Organisasi masyarakat dengan mempertimbangk an asas-asas penyelenggaraan :
Kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan
Wilayah Kelurahan Jepara seluas : ± 0,82 Km yang terdiri dari 9 RW (Rukun Warga) dan 97 RT (Rukun Tetangga).
4. Jumlah Penduduk di Kelurahan Jepara sebanyak : 25175 jiwa yang terdiri dari :
L: 12,628 Jiwa
P: 12,547 Jiwa
Pelaksanaan pemberdayaan di Kantor Kelurahan sbb :
Jumlah Pegawai berdasarkan gender laki- laki dan perempuan dengan rincian sbb:
1. PNS : 8 Orang
L : 6 Orang P : 2 Orang
2. Non PNS : 9 orang L ; 7 Orang
P : 2 Orang
|
Akses:
Setiap masyarakat baik laki-laki maupun perempuan dapat menerima informasi yang sama terkait bantuan sosial perogram sosial maupun kegiatan yang dilaksanakan pada Sub Kegiatan
Partisipasi:
Masyarakat baik laki- laki maupun Perempuan yang yang masuk dalam kategori keluraga Miskin/Pra miskin dapat mengikuti program kegiatan yang ada. Partisipasi : Masyarakat baik laki-laki maupun Perempuan yang yang masuk dalam kategori keluraga Miskin/ Pramiskin dapat mengikuti program
Kontrol:
Pejabat pengambil keputusan dalam sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan terdiri dari : L : 4, P ; 0
Manfaat:
Manfaat yang di dapat diambil dari kegiatan pemberdayaan masyarakat ini menambah membuka peluang untuk berwirausaha dan membantu perekonomian untuk kategori keluarga miskin dan Pra miskin yang dapat meningkatkan perekonomian kesejahteraan sosialnya. |
1. Kurangnya wawasan serta pemahaman terhadap keseteraan gender. 2. Kecendurungan bahwa isu gender belum dianggap sebagai sebagai hal penting yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan | 1. Tidak ada pengganti peran perempuan di rumah apabila program Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat d Kelurahan 2. Motivasi dari masyarakat yang masuk kategorin keluarga Miskin dan Pramiskin karena menganggap bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh secara instan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan sosial mereka | Untuk peningkatan kapasitas, kkapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di kelurahan Jepara dengan mendayagu nakan potensi dan sumber daya yang ada, sendiri, dengan menerapkan responsive gender | Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat kelurahan maka diadakan : 1. Pelatihan membatik. Kegiatan ini bertujuan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pra miskin . 2. Kegiatan Olahan Pangan Kegiatan ini bertujuan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pra miskin 3. Sablon Kegiatan ini bertujuan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin/pra miskin . Pemberian Biaya Operasional ketua LPMK. RW dan ketua RT atas bantuan, kerjasama dan koordinasinya terhadap pelaksanaan program pemerintah yang ada | Pelaksana sub kegiatan : 1. Ketua LPMK Tahun 2025 L : 1 orang P : - 2. Ketua RW Tahun 2025: L : 9 orang 3. Ketua RT Tahun 2025 : L : 89 orang P : 8 orang 4. KSH tahun 2025 : 213 Jumlah Penduduk di Kelurahan Jepara : L : 12,628 Jiwa P : 12,547 Jiwa |
Indikator Aktifitas:
o Adanya Sosialisasi terkait peran serta Masyarakat dalam Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan o kelancaran pelaksanaan aktivitas atau kegiatan warga dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Jepara
Indikator Sub Kegiatan:
Pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat Kelurahan terlaksana sesuai jadwal
Indikator Kegiatan:
• Kinerja LPMK, RT dan RW diharapkan lebih baik • Masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik
Outcome Program:
o Terlaksananya pemberdayaan Masyarakat Kelurahan o LPMK, RT, RW dan warga yang melaksanakan pemberdayaan Masyarak
Impact:
a. Meningkatkan kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum b. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota pada Kecamatan Bubutan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Bubutan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ferdhie Ardiansyah, S.STP, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |