Gender Analysis Pathway
Kecamatan Bubutan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Pembangunan Surabaya yang dijalankan Kepala Daerah 5 (lima) tahun kedepan adalah “Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berklanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digityal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sarana Prasarana Kelurahan
Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Jepara
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana masyarakt desa/Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatnya kwalitas dan kwantitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap inovasi pembangunan wilayah dan layanan keamanan, Ketentraman dan ketertiban umum
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
Kelurahan Jepara merupakan salah satu Kelurahan dari 5 Kelurahan di Kecamatan Bubutan yang masuk dalam Wilayah Surabaya Pusat. Pada tahun 2025 jumlah penduduk Kelurahan Jepara berjumlah sekitar +- 24984 Penduduk terdiri dari Laki-Laki 12,471 jiwa dan Perempuan 12,513 jiwa. Kelurahan Bubutan terdiri dari 9 RW dan 97 RT, sedangkan Pokmas di Kelurahan Jepara diantaranya terdiri dari TP PKK, Paguyuban Bunda Pos PAUD Terpadu, Karang Taruna, Forum Anak, KTPR, Paguyuban UMKM dan TPPS Jika Frekwensi banjir yang sering terjadi pada saat musim hujan. Di wilayah Kelurahan Jepara yang terbebani untuk membersihkan rumah maupun lingkungannya ketika frekwensi hujan sangat tinggi sehingga mengakibatkan banjir adalah perempuan Jika Saat frekwensis hujan tinggi dan mengakibatkan banjir atau genangan air di jalan hal ini sangat berpengaruh kepada aktifitas kerja warga maupun untuk anak-anak sekolah. Adapun yang perlu diperhatikan dan dikerjakan agar tidak terjadi banjir pada saat musim penghujan adalah :
Kerja bakti dengan membersihkan selokan dan got yang dimasukin berbagai material dan sampah
Perbaikan Saluran dan box culvert untuk memperbaiki drainase air
Mensosialisasikan kepada warga dan PKL untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Ruting melakukan Pengerukan pada saluran-saluran air atau got
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dan penanganan membersihkan rumah dan lingkungannya ketika banjir .
Partisipasi:
Ketika terjadi banjir warga perempuan maupun laki laki melakukan kerja bakti membersihkan rumah dan lingkungannya bersama-sama
Kontrol:
Yang memiliki Kontrol dalam pengambilan keputusan didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Warga masyarakat di wilayah kelurahan Jepara merasa nyaman dengan pembangunan fisik yang meliputi Perbaikan saluran, gorong-gorong, pengerukan, pemavingan yang tujuannya untuk memperbaiki drainase dan pencegahan banjir ataupu minimnya genangan .
Sejauh ini Kelompok Masyarakat Bersinergi kelurahan Jepara hanya diisi oleh satu orang perempuan itupun hanya menduduki jabatan sebagai bendahara. - ASNdan Non ASN di Kelurahan Jepara ikut berperan dalam pembangunan sarpras. Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan sarana dan prasaranan wilayah adalah tanggung jawab laki- laki. - Adanya Anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik Untuk meningkatkan pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah pemberdayaan masyarakat uang lebih responsive gender . Untuk meningkatkan peran laki – laki dan perempuan dalam penanganan pembangunan sarpras dan banjir : 1. Pengerukan saluran 2. Melaksanakan kerja bakti bersama di lingkungan wilayahnya 3. Memberikan sosialisasi terkait program bank sampa, karena sampah juga sebagai penyebab terjadinya banjir . Pada tahun 2026 Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan seperti pengerjaan saluran, pemavingan baru sudah dilaksanakan diempat titik lokasi dan perbaikan balai dengan melibatkan prioritas warga miskin yang memiliki skill
Indikator Aktifitas:
o Pembangunan sarana dan prasarana yang dapat mendukung kelancaran aktivitas warga o Sosialisasi terkait rencana pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan o Pada tahun 2026 akan dilaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan yang belum terlaksana di tahun 2025
Indikator Sub Kegiatan:
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Wilayah Kelurahan Jepara terlaksana
Indikator Kegiatan:
• Proges pembangunan sarana prasaran yang dibuat setiap triwulan dalam setahun terlaporkan
Outcome Program:
o Terlaksananya fasilitasi sarana dan prasarana di Kelurahan Jepara
Impact:
a. Meningkatkan kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum b. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota pada wilayah Kelurahan Jepara Kecamatan Bubutan
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ferdhie Ardiansyah, S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Bubutan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg