| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan.
Misi:
1. Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya. 2. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik 3. Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN MOROKREMBANGAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Morokrembangan
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Morokrembangan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memberikan serta Mendukung Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pelayanan bagi warga.
Sasaran Sub Kegiatan:
Penunjang Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah KelurahanMorokrembangan |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Npmpr 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender. d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
Data Umum:
Pemberdayaan Masyarakat berupa sarana dan prasaranauntuk menunjang kebutuhan warga dalam melaksanakan kegiatan program kerja/kegiatan kemasyarakatan di tingkat RW di Wilayah Kelurahan Morokrembangan.
Jumlah Penduduk Kelurahan Morokrembangan ( L : 23.539 dan P : 23.524)
Jumlah RW Tahun 2025 sebanyak 9 RW ( L : 9 dan P : 0 )
Jumlah RT Tahun 2025 sebanyak 99 RT ( L : 92 dan P : 7 )
Jumlah Keluarga Miskin
4.168 Jiwa
1.302 KK
|
Akses:
Ketidakseimbangan akses dalam pemanfaatan sarana di tingkat RW
Partisipasi:
Kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RW masih banyak didominasi oleh kaum laki-laki.
Kontrol:
Belum terlaksananya pengarusutamaan gender di tingkat RW
Manfaat:
Banyak dirasakan oleh kaum laki-laki. |
Masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang Kesetaraan Gender di tingkat Kelurahan. | Masyarakat umumnya masih berpedoman penuh pada Perbedaan peran, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki. | Mengembangkan pola pikir dan edukasi kepada masyarakat yang Responsif Gender melalui kegiatan-kegiatan baik dari internal RW maupun dari program pemerintah Kota Surabaya yang diharapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. | - Perencanaan Penganggaran Sarana dan Prasarana di Kelurahan Morokrembangan. | - Tersedianya Anggaran belanja - Tersedianya Belanja jasa tenaga Pelayanan kepada masyarakat - Tersedianya Pengadaan barang penunjang Pemberdayaan Masyarakat. |
Indikator Aktifitas:
- Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang sebagai Penunjang Pemberdayaan Masyarakat - Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang sebagai Penunjang Pemberdayaan Masyarakat
Indikator Sub Kegiatan:
Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang Penunjang Pemberdayaan Masyarakat
Indikator Kegiatan:
Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang Penunjang Pemberdayaan Masyarakat
Outcome Program:
1. Jumlah Kelurahanyang mengembangkanpotensi wilayah nya 2. Jumlah kelurahan yang melaksanakan musbangkel berdasarkan konsep Inovasi.
Impact:
Mengembangkan pola pikir dan edukasi kepada masyarakat yang Responsif Gender melalui kegiatan-kegiatan baik dari internal RW maupun dari program pemerintah Kota Surabaya. yang diharapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Krembangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Harun Ismail, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |