Gender Analysis Pathway
Kecamatan Semampir

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagngan dan jasa antar pulau serta internasiona
Program:
Program Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya Tata Kelola Pemerintah Berorientasi Layanan
Sasaran Sub Kegiatan:
penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Surabaya khususnya di Wilayah Kecamatan Semampir
Dasar Hukum:
- Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL); - Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
Data Umum:
Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L = 12 P = 1
Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan wilayah Kecamatan Semampir. L = 12 P = 1
Jumlah aparat penertiban yang melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir L = 12 P = 1
Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir L = 1 P = 0
Jumlah aparat yang telah melakukan peningkatan frekuensi dalam melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir L = 12 P = 1
Akses:
Adanya kesamaan kesempatan dalam mendapatkan informasi terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir namun jumlah aparat laki – laki yang mendapatkan informasi lebiih sedikit daripada perempuan.
Partisipasi:
Proporsi aparat yang melakukan kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir lebih didominasi perempuan, karena wilayah kecamatan Semampir mayoritas masyakatnya berlatar belakang pendidikan tamat SD dan SMP.
Kontrol:
Proporsi pejabat pengampuh kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir didominasi oleh laki – laki, karena wilayah kecamatan Semampir mayoritas masyarakatnya kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang kurang.
Manfaat:
Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluas
Masih adanya SDM di Kecamatan Semampir terkait yang belum memahami konsep gender Masih adanya pemahaman di masyarakat bahwa hanya laki – laki yang memiliki tanggungjawab terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan pada lingkungan masyarakat. Adanya pemahaman bahwa peran perempuan hanya sebatas pada pekerjaan domestic saja. Meningkatkan Frekuensi Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Semampir 1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan. 2. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan Semampir. 3. Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan Semampir Jumlah aparat penertiban Kecamatan dan non – kecamatan : L= 12 P = 1 Jumlah aparat penertiban yang mendapatkan informasi terkait kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan wilayah Kecamatan Semampir. L = 12 P = 1 Jumlah Pejabat pengampuh Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan diwilayah Kecamatan Semampir L : 1 P: 0
Indikator Aktifitas:
1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan. 2. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran terkait diwilayah kecamatan Semampir. 3. Evaluasi terkait sistem keamanan yang ada diwilayah kecamatan Semampir.
Indikator Sub Kegiatan:
Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
Indikator Kegiatan:
Tercapainya peningkatan kegiatan aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian serta evaluasi
Outcome Program:
Meningkatkan aparat yang telah meningkat frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendaalian, pemantauan, penertiban serta evaluasi Kegiatan Polisi Pamong Praja Kecamatan Semampir. Laki – laki 12 orang (2025) menjadi 12 orang (2026) Perempuan 1 orang (2025) menjadi 1 orang (2026)
Impact:
Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban pengawasan, pemantauan, pengendalian serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatan Semampir. Laki – laki 12 orang (2025) menjadi 12 orang (2026) Perempuan 1 orang (2025) menjadi 1 orang (2026 )
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg