Gender Analysis Pathway
Kecamatan Bubutan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Membuat Suasana dan Lingkungan menjadi rapi dan bersih
Program:
Koordinasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Sub Kegiatan:
Terlaksananya Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Jumlah Laporan hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat di Wilayah Kecamatan Bubutan
Dasar Hukum:
• Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Mengatur bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Satpol PP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. • Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender • Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
Data Umum:
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, Perlindungan Masyrakat adalah suatu keadaan dinamis Dimana warga Masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiata penanganan bencana guna mengurani dan memperkecil akibat bencana, Serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban Masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya mengupayakan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan Masyarakat melalui penegakan PERDA, Penyelesaian pelanggaran K3, pencegahan dan penanggulanangan Kebakaran serta Upaya-Upaya Lainnya terkait pencegahan dan penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga Masyarakat.
• Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
• Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
• Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Mengatur bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai Satpol PP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah
• Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender
Akses:
Laki-laki dan Perempuan mempunyai hak yang sama dalam penertiban
Partisipasi:
• Lebih cenderung Laki-laki saat terjadinya penertiban
Kontrol:
Semua Pengampu Sub Kegiatan Terlaksananya Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Manfaat:
• Ketentraman dan tertibnya area wilayah Kecamatan
• Kurangnya petugas Kecamatan dalam pelaksanaan kegiatan • Kurangnya sosialisasi tentang PERDA dan Aturan Ketertiban UMUM • Keterbatasan anggaran membuat kegiatan harus direncakan harus se efisien mungkin - Adanya persepsi masyarat bahwa penertiban hanya sesaat saja setelah ditertibkan PKL umum nya kembali berjualan lagi di lokasi jualan masing-masing Meningkatkan ketertiban dan keamanan Masyarakat serta keasrian di wilayah kecamatan bubutan 1. Sosialisasi pemahaman bagi pedagang laki-laki dan perempuan tentang larangan untuk berjualan di atas saluran air 2. Penertiban PKL berserta rombong tempat jualan Merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap hari
Indikator Aktifitas:
• Berkurangnya Jumlah PKL Liar yang ada di Wilayah Kecamatan Bubutan
Indikator Sub Kegiatan:
• Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan
Indikator Kegiatan:
• Berkurangnya Jumlah PKL Liar yang ada di Wilayah Kecamatan Bubutan
Outcome Program:
• Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang di pantau dan ditertibkan
Impact:
• Ketentraman dan tertibnya area wilayah Kecamatan
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ferdhie Ardiansyah, S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Bubutan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg