Gender Analysis Pathway
Kecamatan Semampir

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis, berteknologi dan Berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis, Nyaman dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten atau Kota
Kegiatan:
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
Sub Kegiatan:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
ASN, Non ASN, Masyarakat Kecamatan Semampir
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah
Data Umum:
Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah digunakan sebagai pedoman strategis dan operasional untuk melaksanakan program dan kegiatan pembangunan daerah, acuan dalam penganggaran, alat pengendalian dan evaluasi kinerja, serta dasar penyusunan kebijakan publik Kecamatan Semampir
Pembentukan SK Tim Renja
Penyusunan Rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah
Pelaksanaan Forum dan Konsolidasi Verifikasi oleh Bappedalitbang
Finalisasi dan Penetapan
Akses:
Anggaran dalam Sub kegiatan ini dominan untuk Belanja Operasional
Partisipasi:
Seluruh Karyawan dan masyarakat di Wilayah Kecamatan Semampir
Kontrol:
Memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah
Manfaat:
Pedoman pelaksanaan program dan kegiatan
Belum optimalnya kerjasama untuk menciptakan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Adanya updating Peraturan dapat mempengaruhi sinkronisasi dokumen perencanaan dengan dokumen anggaran Meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan Mentransformasi kan aspirasi masyarakat ke dalam program kerja perangkat daerah yang responsif dan terukur melalui mekanisme perencanaan partisipatif dan evaluasi kinerja yang transparan demi peningkatan kualitas layanan publik. Membentuk Tim Renja yang berkopeten untuk meningkatkan Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Jumlah pegawai (ASN dan Non ASN) diwilayah Kecamatan Semampir L= 85 P= 55 Jumlah
Indikator Aktifitas:
Terpenuhinya dokumen perencanaan perangkat daerah Kecamatan Semampir
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Indikator Kegiatan:
Terpenuhinya dokumen perencanaan perangkat daerah Kecamatan Semampir
Outcome Program:
Terpenuhinya penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran
Impact:
Tingkat kepuasan pegawai terhadap pelayanan kesekretariatan Kecamatan Semampir
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Yunus, S.STP, M.A.P
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Semampir
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg