| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Terwujudnya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang aman, tertib, nyaman, serta responsif melalui sinergi aparatur dan masyarakat di wilayah Kecamatan Tegalsari.
Misi:
1. Meningkatkan pengawasan dan penegakan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tegalsari secara humanis, tegas, dan berkeadilan. 2. Membangun sinergi dengan TNI, Polri, perangkat kelurahan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah. 3. Meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan responsif terhadap potensi gangguan trantibum. 4. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Program:
1. Mewujudkan kondisi wilayah Kecamatan Tegalsari yang aman, tertib, dan kondusif. 2. Menjaga ketenteraman masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Kegiatan:
1. Meningkatkan penegakan peraturan daerah serta ketentuan yang berlaku di wilayah kecamatan. 2. Meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap ketertiban lingkungan. 3. Menangani secara cepat dan tepat setiap pengaduan masyarakat terkait gangguan trantibum.
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar perangkat daerah serta aparat penegak hukum dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. 2. Menyatukan langkah dan strategi penanganan pelanggaran peraturan daerah serta gangguan keamanan wilayah. 3. Meningkatkan efektivitas penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan Tegalsari.
Sasaran Sub Kegiatan:
Warga Masyarakat Kecamatan Tegalsari. |
Dasar Hukum:
- Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah - Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 Tentang Pengurus Utamaan Gender - Peraturan Wali Kota Surabaya No. 43 Tahun 2020 Tentang PUG Kota Surabaya - Peraturan Wali Kota Surabaya No. 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Data Umum:
Tujuan dari Sub kegiatan ini yaitu Meningkatkan kepuasan masyarkat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum.
Jumlah kelurahan: 5
Kecamatan Tegalsari dengan jumlah penduduk 98.921 jiwa.
Jumlah RW: 48, Jumlah RT: 313
Untuk Personil POL PP Kecamatan Laki - Laki : 23
|
Akses:
1. Meningkatkan efektivitas penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tegalsari. 2. Mempercepat respon terhadap laporan atau pengaduan masyarakat terkait gangguan trantibum.
Partisipasi:
1. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tegalsari. 2. Mendorong kepedulian warga terhadap lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Kontrol:
1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian situasi ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Kecamatan Tegalsari. 2. Memastikan kondisi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif melalui pemantauan rutin. 3. Mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Manfaat:
1. Terciptanya kondisi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. 2. Meningkatkan rasa nyaman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 3. Mengurangi potensi gangguan keamanan, konflik sosial, dan pelanggaran ketertiban umum. 4. Mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban. |
1. Keterbatasan jumlah personel dibanding luas wilayah dan beban tugas pengamanan. 2. Sarana dan prasarana operasional yang belum memadai, seperti perlengkapan di lapangan. | 1. Rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan. 2. Tingginya mobilitas penduduk dan aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. 3. Masih adanya pedagang kaki lima, parkir liar, dan penggunaan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukan. 4. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban. | 1. Pemenuhan dan menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. 2. Meningkatkan pengawasan pengendalian serta evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di Wilayah Kecamatan | 1. Melaksanakan patroli rutin wilayah pada area rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. 2. Membentuk sistem pemantauan wilayah berbasis laporan cepat dari kelurahan, RT/RW, dan masyarakat. 3. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur. | 1. Jumlah kejadian gangguan ketenteraman dan ketertiban umum per bulan/tahun. 2. Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait gangguan trantibum. 3. Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti tepat waktu. 4. Jumlah patroli wilayah yang dilaksanakan setiap minggu/bulan. 5. Jumlah titik rawan gangguan ketertiban umum di wilayah kecamatan. 6. Jumlah personel Trantibum/Satgas yang tersedia. 7. Ketersediaan sarana prasarana operasional |
Indikator Aktifitas:
1. Jumlah patroli wilayah yang dilaksanakan per hari/minggu/bulan. 2. Jumlah kegiatan pemantauan pada titik rawan gangguan trantibum. 3. Jumlah laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima. 4. Jumlah laporan yang ditindaklanjuti oleh petugas. 5. Kecepatan waktu respon terhadap laporan masyarakat. 6. Jumlah kegiatan penertiban pelanggaran ketertiban umum.
Indikator Sub Kegiatan:
1. Persentase pelaksanaan patroli wilayah sesuai jadwal yang ditetapkan. 2. Jumlah titik rawan gangguan trantibum yang terpantau secara berkala. 3. Persentase laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tepat waktu. 4. Rata-rata waktu respon petugas terhadap pengaduan masyarakat
Indikator Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Menyatukan langkah dan strategi penanganan pelanggaran peraturan daerah serta gangguan keamanan wilayah.
Outcome Program:
Perlu meningkatan aparat agar meningkatkan frekuensi dalam melakukan kegiatan pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan Polisi Pamong Praja di Wilayah Kecamatan
Impact:
• Stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Tegalsari • Terbangunya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat keamanan. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Kartika IndrayanaNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |