| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Transformasi Surabaya Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
MISI 1 : Mengakselerasi Transformasi Pengembangan Sektor Ekonomi Unggulan MISI 2 : Mempercepat Transformasi Penciptaan SDM Unggul dan Berkarakter MISI 3 : Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi MISI 4 : Memantapkan Ketahanan Daerah melalui Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan MISI 5 : Harmonisasi Sosial Masyarakat untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
Program:
Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memfasilitasi jumlah potensi usaha
Sasaran Sub Kegiatan:
a. Keluarga Miskin b. Pelaku Usaha Mikro |
Dasar Hukum:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi; c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; d. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
Data Umum:
Peningkatan Pemberdayaan dan pengembangan Pelaku Usaha dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Tambaksari
Bertujuan untuk meningkatkan keluarga atau masyarakat melalui kegiatan pembinaan, pelatihan, sosialisasi, dan fasilitasi perijinan bagi usaha mikro pemula maupun yang sudah mempunyai usaha, supaya lebih berkembang dan memiliki daya saing.
Jumlah UMKM yang ada di Kecamatan Tambaksari : 6252 UMKM
- Sudah memiliki NIB : 467
- Belum memiliki NIB : 5785
|
Akses:
Belum semua pelaku usaha mendapatkan kemudahan akses bagi UMKM untuk pengurusan perijinan, permodalan, dan fasilitasi dengan OPD terkait
Partisipasi:
Tidak semua pelaku usaha aktif berpartisipasi mengikuti kegiatan yang diadakan Kecamatan.
Kontrol:
Kelompok UMKM mengikuti pelatihan berdasarkan undangan dari Kecamatan dan rekomendasi dari paguyupan UMKM.
Manfaat:
1. Monitoring dan Evaluasi sebagai tolak ukur keberhasilan pembinaan dan peningkatan Ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM. 2. Terdapat pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/ berdaya saing |
- SDM yang berwawasan gender terbatas - Sarana & Prasarana yang belum mendukung - SDM yang kurang memahami di bidang perekonomian - Kurangnya sosialisasi dalam pengurusan NIB - SDM yang melaksanakan pendataan masih orang yang sama | - Kurangnya respon positive terkait adanya Bimtek, Pelatihan, dll - Tidak adanya waktu / kesempatan mengikuti Bimtek, Pelatihan dikarenakan banyaknya order dari customer yang harus dipenuhi tepat waktu - Kurangnya motivasi bagi UMKM dalam pengembangan usahanya - Minimnya pemahaman pelaku UMKM dalam pengisian aplikasi sistem perijinan berusaha | - Meningkatkan jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat - Meningkatkan fasilitas produksi pemasaran dengan mempertimbangkan partisipasi masyarakat | 1. Pendataan UMKM 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM 3. Fasilitasi penjualan produk UMKM 4. Fasilitasi pengurusan perijinan bagi UMKM | Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan : L : 2 orang P : 3 orang Kegiatan Fasilitasi pengembangan usaha di tahun 2024 : 1. Sosialisasi ketenaga kerjaan : 215 UMKM 2. Pengurusan Sertifikasi Halal : 100 UMKM 3. Pelatihan Digital Marketing : 100 UMKM 4. Fasilitasi perijinan usaha : 70 UMKM |
Indikator Aktifitas:
Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi : 100%
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat : 4 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah pelaku usaha yang di fasilitasi : 150 pelaku usaha
Outcome Program:
1. Pendataan UMKM : 12 kali 2. Pembinaan bagi pelaku UMKM : 5 kali 3. Fasilitasi penjualan produk UMKM : 12 bulan 4. Fasilitasi pengurusan perijinan nagi UMKM : 12 bulan
Impact:
Peningkatan Pemberdayaan dan pengembangan Pelaku Usaha dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Tambaksari |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Yudi Eko Handono S.IP, M.IPNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |