| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial dan Kepastian Hukum yang Berkeadilan
Program:
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/ Walikota
Sub Kegiatan:
Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Menjadikan Surabaya Kota Tertib Hukum
Sasaran Sub Kegiatan:
1. Pelanggar Perda IMB dan Perda lainnya 2. Wajib Pajak 3. Pelanggar Perda Reklame |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang
Jumlah seluruh ASN/Non ASN laki laki : 1323 Orang
Jumlah seluruh ASN/Non ASN perempuan : 172 Orang
Jumlah Obyek yang ditangani : 4320 obyek selama 1 tahun
Jumlah Laporan Kegiatan yang dilaporkan yaitu 12 dokumen
|
Akses:
Tidak semua sasaran dapat terakses dalam 1 tahun
Partisipasi:
Tidak semua Anggota dapat berpartisipasi dalam setiap kegiatan
Kontrol:
Kontrol didominasi oleh Anggota Satpol PP laki-laki
Manfaat:
Tidak semua sasaran merasakan manfaat dari kegiatan Penanganan atas Pelanggaran Perda dan Perkada |
1. Kurangnya personil dan sumber daya 2. Pengaturan Personil sesuai dengan kompetensi dan spesialisasi 3. Semua Komandan regu adalah berjenis kelamin laki-laki 4. Kurangnya keterlibatan dan partisipasi 5. Kendala bahasa dan pemahaman | 1. Penolakan/resistansi dari pelanggar 2. Masih banyak masyarakat yang tidak memiliki HP 3. Kendala pemahaman dan bahasa 4. Keterbatasan sumber daya eksternal/jajaran samping 5. Trust issue terhadap program/kegiatan pemerintah | Menjadikan Surabaya Kota Tertib Hukum | 1. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Perda lainnya (mengingat bertambahnya Perda di Surabaya yang memiliki sanksi administrasi), pengawasan dan penertiban IMB di seluruh wilayah Kota Surabaya 2. Pelaksanaan pembinaan pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat, Aparatur dan Badan hukum untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan dan ketaatan terhadap Perda dan Perwali 3. Pemeriksaan, mengumpulkan dan mengolah data hasil penyelidikan 4. Pelaksanaan fasilitasi penyelidikan yang dilakukan oleh Satpol PP 5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan bidang penegakkan Peraturan Daerah | 1. Jumlah Laporan Kegiatan yang dilaporkan yaitu 12 dokumen 2. Jumlah obyek yang ditangani selama tahun 2024 yaitu : 4320 obyek |
Indikator Aktifitas:
Persentase penanganan pelanggaran yang ditindaklanjuti, jumlah laporan pelanggaran yang ditangani sesuai SOP, jumlah operasi patroli dan penindakan terhadap pelanggar
Indikator Sub Kegiatan:
1. Persentase pelaksanaan kegiatan Penanganan atas pelanggaran Perda dan Perkada 2. Persentase Jumlah Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan atas pelanggaran Perda dan Perkada
Indikator Kegiatan:
Persentase penyelesaian pelanggaran, persentase kepatuhan masyarakat, jumlah pelanggaran yang ditindak, hasil sosialisasi Perda, serta evaluasi dan pelaporan penegakan Perda
Outcome Program:
1. Persentase kegiatan Penanganan atas pelanggaran Perda dan Perkada mencapai 100 % 2. Persentase jumlah laporan kegiatan mencapai 100 persen
Impact:
Tercapainya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, serta penegakan hukum yang efektif |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Achmad Zaini, S.Sos, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |