Gender Analysis Pathway
Kecamatan Gunung Anyar

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Meningkatnya kualitas pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga
Sub Kegiatan:
Terlaksananya peningkatan kesadaran keluarga dalam membangun kerjasama antarkeluarga, warga dan masyarakat
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
enjadi ujung tombak pemerintah kota dalam permasalahan skala lingkungan, termasuk pemberdayaan masyarakat untuk mengatasi masalah stunting, gizi buruk, kesehatan ibu dan anak, serta meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di masyarakat. Selain itu, berperan dalam pendataan dan pelaporan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, lansia yang membutuhkan bantuan, dan pemantauan lingkungan
Sasaran Sub Kegiatan:
Seluruh Kader Surabaya Hebat.
Dasar Hukum:
Dasar Hukum yang digunakan yakni: a. PERDA NO 4 TAHUN 2019 TENTANG PUG b. PERWALI NO 43 TAHUN 2020 TENTANG PUG KOTA SURABAYA c. PERWALI NO 15 TAHUN 2025 TENTANG KADER SURABAYA HEBAT
Data Umum:
Kader Surabaya Hebat yang selanjutnya disingkat KSH adalah Warga Pelayan Masyarakat yang memiliki peranan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan bagi warga masyarakat di bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pemberdayaan dan pelindungan keluarga, lingkungan hidup, kewaspadaan bencana, komunikasi dan informasi, serta pendataan warga masyarakat Daerah. Di Kota Surabaya diterbitkan Perda No 15 Tahun 2025 tentang Kader Surabaya Hebat dengan tujuan sebagai pedoman dalam melakukan pengangkatan, pemberhentian, evaluasi kinerja, dan pemberian honorarium bagi KSH serta sebagai petunjuk teknis dalam melaksanakan tugas.
Kelurahan Gunung Anyar: 208 Orang (L: 2 P: 206)
Kelurahan Gunung Anyar Tambak: 166 Orang (L: 2 P: 164)
Kelurahan Rungkut Menanggal:161 Orang (L: 3 P:158.)
Kelurahan Rungkut Tengah: 138 Orang (L: 3 & P: 135)
Akses:
Tidak semua warga masyarakat bersedia menjadi KSH Masih sedikit lakilaki yang bersedia menjadi KSH
Partisipasi:
1. Melakukan pendataan terhadap warga Daerah melalui aplikasi "Sayang Warga" 2. Kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya. 3. Kegiatan di bidang kesehatan 4. Kegiatan di bidang pemberdayaa n dan perlindungan keluarga. 5. Kegiatan di bidang lingkungan hidup. 6. kegiatan di bidang kewaspadaan bencana. 7. Kegiatan di bidang komunikasi dan informasi.
Kontrol:
Kegiatan ini dapat di kontrol langsung oleh bapak camat melalui kasie kesra dan perekonomian
Manfaat:
KSH dapat mengoptimalkan perannya dalam masyarakat Meningkatnya kualitas pemberdayaan masyarakat Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membangun kerjasama Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat dengan peran aktif dari KSH.
Kurangnya sosialisa si pada masyara kat tentang fungsi dan peran KSH di Kota Surabaya Kurangnya koordina si sesama KSH. Kurangn ya monitori ng terhadap kinerja dan peran ksh di masyarakat Kurangnya minat warga untuk menjadi KSH. Kurangnya informasi tentang fungsi dan peran KSH di Kota Surabaya. Minimnya pemahaman KSH tentang fungsi, peran dan tugas KSH. Meningkatkan pemahaman KSH tentang fungsi, peran pelayanan bagi warga masyarakat di bidang dan tugas untuk memberikan kesejahteraan masyarakat, kesehatan, pemberdayaa n dan pelindungan keluarga, lingkungan hidup kewaspadaan bencana, komunikasi dan informasi, serta pendataan warga masyarakat daerah yang responsif Gender. Mengadak an sosialisasi tentang fungsi, peran dan tugas KSH Mengadak an monitoring tentang fungsi, peran dan tugas KSH setiap bulan. Berkoordin asi dengan OPD terkait Pada Tahun 2025 Jumlah KSH adalah: 674 Orang L 100rang P: 664 Orang Pada tahun 2025 monitorin g KSH dilakukan 2 kali.
Indikator Aktifitas:
a) Pada tahun 2026 akan dilakukan monitoring tentang fungsi, peran dan tugas KSH setiap Bulan. b) Pada tahun 2026 akan dilaksanakan sosialisasi fungsi, peran dan tugas KSH setiap 3 bulan.
Indikator Sub Kegiatan:
a) Kegiatan monitoring pada tahun 2026 sebanyak 4 kali b) Monitoring pada tahun 2026 sebanyak 12 kali
Indikator Kegiatan:
Laporan yang Dibuat setiap kegiatan.
Outcome Program:
Terlaksananya peningkatan kesadaran keluarga dalam membangun kerjasama antar-keluarga, warga dan masyarakat.
Impact:
Meningkatkan partisipasi KSH dalam setiap fungsi, peran dan tugasnya.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ario Bagus Permadi, S.IP
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Gunung Anyar
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg