| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
1. Peningkatan Sumber Daya Aparatur; 2. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat; 3. Mengoptimalkan Pemberdayaan Masyarakat Untuk Kesejahteraan Bersama
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN PERAK BARAT
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Perak Barat
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Perak Barat
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Perak Barat
Sasaran Sub Kegiatan:
Sarana dan Prasarana Perkantoran untuk meningkatkan pelayanan warga di wilayah Kelurahan Perak Barat |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Npmpr 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender. d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
Data Umum:
Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan berupa pemenuhan sarana dan prasarana perkantoran ditujukan untuk menunjang kegiatan masyarakat di wilayah Kelurahan Perak Barat.
Jumlah Penduduk Kelurahan Perak Barat Laki-Laki : 6.997 Orang, Perempuan : 7.294 Orang
Jumlah RT Kelurahan Perak Barat : Laki-Laki : 52 Orang Perempuan : 16 Orang
Jumlah RW Kelurahan Perak Barat : Laki-Laki : 6 Orang Perempuan : 2 Orang
Jumlah Balita di Kelurahan Perak Barat : Laki-Laki : 310 Balita, Perempuan : 257 Balita
|
Akses:
Keterbatasan sarana dan prasarana perkantoran di wilayah Kelurahan Perak Barat
Partisipasi:
Seluruh warga Kelurahan Perak Barat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan
Kontrol:
Seluruh warga masyarakat dapat berperan aktif untuk kegiatan kemasyarakatan
Manfaat:
Dengan adanya berbagai kegiatan kemasyarakatan yang terorganisir dapat menjalin persatuan dan kesatuan yang bisa menciptakan kerukunan dalam masyarakat. |
Terdapatnya kesenjangan sosial yang bisa menimbulkan dampak negatif dalam masyarakat sehingga warga kurang peduli untuk memelihara dan merawat sarana prasarana yang ada di Balai RW | Terdapatnya warga luar yang tinggal sementara tapi tidak melaporkan ke perangkat setempat. | Meningkatkan upaya yang dapat membuka wawasan masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. | Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan | Pada Tahun 2025 didalam Musbangkel diadakan sosialisasi dan usulan kebutuhan sarana dan prasarana. |
Indikator Aktifitas:
1. Perencanaan penganggaran BOP Balai RW dan Balai RT; 2. Perencanaan penganggaran BOP Ketua LPMK, RW, RT; 3. Perencanaan penganggaran pengadaan Barang sebagai Penunjang Pemberdayaan Masyarakat.
Indikator Sub Kegiatan:
Pada tahun 2026 di Kelurahan Perak Barat akan dilaksanakan penganggaran BOP Balai RT, RW, BOP Ketua RT, RW dan LPMK serta beberapa barang yang akan menunjang kegiatan kemasyarakatan.
Indikator Kegiatan:
Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, RT dan Pengadaan Barang Penunjang Pemberdayaan Masyarakat
Outcome Program:
Realisasi pembayaran BOP Balai RT, RW, BOP Ketua RT, RW dan LPMK serta beberapa barang yang dapat menunjang kegiatan kemasyarakatan.
Impact:
1. Kepuasan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana; 2. Terfasilitasinya kegiatan kemasyarakatan. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Krembangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Harun Ismail, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |