Gender Analysis Pathway
Kecamatan Mulyorejo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
1. Mewujudkan Perekonomian Inklusif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Dan Pembukaan Lapangan Kerja Baru Melalui Penguatan Kemandirian Ekonomi Lokal, Kondusifitas Iklim Investasi, Penguatan Daya Saing Surabaya Sebagai Pusat Penghubung Perdagangan Dan Jasa Antar Pulau Serta Internasional 2. Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Berkarakter, Sehat Jasmani Rohani, Produktif, Religius, Berbudaya Dalam Bingkai Kebhinnekaan Melalui Peningkatan Akses Dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan Serta Kebutuhan Dasar Lainnya 3. Memantapkan Penataan Ruang Kota Yang Terintegrasi Melalui Ketersediaan Infrastruktur Dan Utilitas Kota Yang Modern Berkelas Dunia Serta Berkelanjutan 4. Memantapkan Transformasi Birokrasi Yang Bersih, Dinamis Dan Tangkas Berbasis Digital Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik 5. Menciptakan Ketertiban, Keamanan, Kerukunan Sosial Dan Kepastian Hukum Yang Berkeadilan
Program:
Meningkatnya kualitas pelayanan kesekretariatan pada Kecamatan
Kegiatan:
Terlaksananya perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah
Sub Kegiatan:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
a.Sebagai acuan perencanaan tahunan b. konsistensi dan efisiensi c. Mendukung akuntabilitas kinerja d. Pedoman pelaksanaan program dan kegiatan
Sasaran Sub Kegiatan:
ASN Dan Non ASN
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Data Umum:
Proses menyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, yaitu dokumen tahunan yang memuat rencana program dan kegiatan operasional, serta sumber pendanaan yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan menyusun anggaran (APBD) agar lebih terarah dan fokus pada kebutuhan masyarakat.
Sebagai acuan perencanaan tahunan
konsistensi dan efisiensi
Mendukung akuntabilitas kinerja
Pedoman pelaksanaan program dan kegiatan
Akses:
ASN Dan Non ASN
Partisipasi:
ASN Dan Non ASNProses menyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, yaitu dokumen tahunan yang memuat rencana program dan kegiatan operasional, serta sumber pendanaan yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan menyusun anggaran (APBD) agar lebih terarah dan fokus pada kebutuhan masyarakat.
Kontrol:
Kepala OPD
Manfaat:
memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah
Proses menyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, yaitu dokumen tahunan yang memuat rencana program dan kegiatan operasional, serta sumber pendanaan yang sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan dan menyusun anggaran (APBD) agar lebih terarah dan fokus pada kebutuhan masyarakat. memastikan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pembangunan daerah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah LKj, Rancangan Renja, Rancangan Akhir Renja, Renja, Rancangan Perubahan Renja, Rancangan Akhir Perubahan Renja, Perubahan Renja, Ranwal Renja, Renstra
Indikator Aktifitas:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Indikator Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
Outcome Program:
LKj, Rancangan Renja, Rancangan Akhir Renja, Renja, Rancangan Perubahan Renja, Rancangan Akhir Perubahan Renja, Perubahan Renja, Ranwal Renja, Renstra
Impact:
Jumlah dokumen perencanaan dan evaluasi Perangkat Daerah yang disusun pada tahun berjalan
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Arif Rusman, S.T
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Mulyorejo
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg