| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Terwujudnya Kemandirian, keadilan dan kesetaraan gender serta perlindungan anak.
Misi:
1. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dan Kelembagaan Masyarakat Dalam Pembangunan . 2. Mewujudkan Kebijakan Yang Responsif Gender, Berkesetaraan Dan Berkeadilan Gender. 3. Mewujudkan Kebijakan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak.
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN.
Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Alun - Alun Contong.
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Alun - Alun Contong.
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun unutk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sasaran Sub Kegiatan:
Kepuasan Masyarakat di Kelurahan Alun - Alun Contong. |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah. 3. Perda 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 4. Perwali 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 5. Perwali 28 tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Data Umum:
Pembangunan sarana dan prasarana dilakukan karena membutuhkan akses jalan serta drainase yang baik dan layak.
Jumlah Penduduk Kelurahan Alun - Alun Contong L: 3106 orang P: 3269 orang Total = 6.375 orang.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk di Kelurahan
Alun - Alun Contong diperlukan sarana dan prasarana yang baik untuk mengakomodasi mobilitas warga dalam kehidupan sehari-hari.
Permasalahan terkait Pembangunan : Adanya keinginan Masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang layak dan memadai Terbatasnya anggaran pemerintah untuk mengakomodasi semua pembangunan sarana dan prasarana di masyarakat.
-
|
Akses:
Pokmas dan Masyarakat dapat mengakses data anggaran dan rencana kegiatan Pembangunan di Kelurahan.
Partisipasi:
Pokmas dan Masyarakat memiliki SK Camat dapat berpartisipasi dalam Pembangunan di Kelurahan.
Kontrol:
Pokmas dan Masyarakat dapat mengembangkan kegiatannya selain mendapatkan kontrak pekerjaan dari Kelurahan.
Manfaat:
Perempuan juga menerima mafaat terkait pembangunan fisik pencegahan banjir (gorong- gorong, box culvert, drainase, pengerukan saluran). |
Belum optimalnya perencanaan tahun 2025 dalam program pembangunan sehingga dilaksanakan tahun 2026. | Adanya angka pengangguran yang cukup signifikan di Masyarakat Rendahnya edukasi yang diberikan oleh pengurus RT/RW ke masyarakat. | Memberdayakan pokmas untuk melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan Alun - Alun Contong agar Masyarakat mampu mendapatkan penghasilan melalui kegiatan pembangunan di Kelurahan. | Pelaksanaan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana. | Kelurahan dapat melaksanakan kegiatan sarana dan prasarana dan dikerjakan oleh Pokmas pada tahun 2026. |
Indikator Aktifitas:
Pemberdayaan Pokmas di Kelurahan Alun - Alun Contong.
Indikator Sub Kegiatan:
Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas minimal 1 Lokasi dalam 1 tahun.
Indikator Kegiatan:
Terlaksananya pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana oleh Pokmas.
Outcome Program:
Jumlah Pokmas yang melaksanakan Pembangunan sarana dan prasarana Indikator Kegiatan : Jumlah Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kelurahan Alun - Alun Contong yang dilakukan oleh Pokmas Indikator Program: Terlaksananya kegiaatan Pembangunan sarana dan prasarana di Wilayah Kelurahan Alun - Alun Contong Sumbangsih pada SDG no. 5 (kesetaraan gender/ perempuan diringankan bebannya) SDGs 11 (ketahanan kota).
Impact:
sarana dan prasarana yang baik untuk mengakomodasi mobilitas warga dalam kehidupan sehari-hari dan ekonomi meningkat. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Bubutan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ferdhie Ardiansyah, S.STP, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |