Gender Analysis Pathway
Kecamatan Gayungan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi
Program:
PROGRAM KOORDINASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Kegiatan:
Koordinasi Penerapan dan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Pelayanan di wilayah Kecamatan Gayungan lebih meningkat dan efektif
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas layanan kecamatan
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota SurabayaNomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kecamatan Gayungan sebanyak 43953 terdiri Laki -laki 21285 Perempuan 22308
Jumlah Karyawan Kecamatan Gayungan L=10 P=11 Jumlah Karyawan Kelurahan Gayungan L=4 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Ketintang L=5 P=3 Jumlah Karyawan Kelurahan Menanggal L=5 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Dukuh Menanggal L=5 P=4
Jumlah Ketua RW di Kecamatan Gayungan sebanyak 30 terdiri dari L = 28 P =2 Jumlah Ketua RT di Kecamatan Gayungan sebanyak 163 terdiri dari L =143 P=20
Jumlah yang melakukan pengawasan Jumlah Karyawan Kecamatan Gayungan L=10 P=11 Jumlah Karyawan Kelurahan Gayungan L=4 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Ketintang L=5 P=3 Jumlah Karyawan Kelurahan Menanggal L=5 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Dukuh Menanggal L=5 P=4
Unsur yang menangani d Kecamatan Gayungan Satpol PP: L: 26 P: 2 Polsek: L: 4 P: 0 Koramil: L: 6 P: 0
Akses:
Adanya akses yang sama antara laki- laki dan perempuan untuk menjadi pengurus kelembagaan dengan perbandingan laki- laki 60 persen perempuan 40persen
Partisipasi:
Lebih banyak laki-laki yang berpartisapasi dalam kegiatan ini laki-laki 80 persen perempuan 20 persen
Kontrol:
lebih banyak laki-laki dibanding perempuan yang melakukan kontrol pada kegiatan ni 80 persen laki-laki dibanding 20 persen perempuan
Manfaat:
Semua warga berhak mendapatkan pelayanan, dan keamanan lingkungan
1. Kurang optimalnya pengawasan dari aparat (Kecamatan, Polsek, Koramil) 2.Kurangnya personil dilapangan dalam mengawasi masyarakat yang melakukan pelanggaran 3. Kurangnya pemahaman aparat terhadap peraturan/peraturan daerah yang berlaku. 1. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan daerah 2.Ketidakpatuhan warga terhadap aturan yang berlaku 3. Pengaruh Buruk dari luar lingkungan melalui bermacam media 4 4.Banyaknya perpindahan penduduk dari luardaerah yang membawa dampak negatif. 5.Minimnya Kesadaran Masyarakat akan pemahaman Peraturan Daerah Penanganan atas pelanggaran perda sesuai SOP dengan tujuan untuk mewujudkan situasi Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kondusif sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Gayungan 1. Melakukan patroli internal setiap hari 2. Melaksanakan Pembinaan,Pembekalan dan Pengarahan Petugas Lapangan dan/Deteksi Dini 1 kali dalam 1 bulan 3. Melakukan koordinasi dengan aparat terkait 4. Mengadakan soaialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait pelanggaran Peraturan Daerah secara bertahap 1. Jumlah Penduduk Kecamatan Gayungan sebanyak 43953 terdiri Laki -laki 21285 Perempuan 22308 2. Jumlah Karyawan Kecamatan Gayungan L=10 P=11 Jumlah Karyawan Kelurahan Gayungan L=4 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Ketintang L=5 P=3 Jumlah Karyawan Kelurahan Menanggal L=5 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Dukuh Menanggal L=5 P=4 3. Jumlah Ketua RW di Kecamatan Gayungan sebanyak 30 terdiri dari L = 28 P =2 Jumlah Ketua RT di Kecamatan Gayungan sebanyak 162 terdiri dari L =142 P=20 4. umlah yang melakukan pengawasan Jumlah Karyawan Kecamatan Gayungan L=10 P=11 Jumlah Karyawan Kelurahan Gayungan L=4 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Ketintang L=5 P=3 Jumlah Karyawan Kelurahan Menanggal L=5 P=4 Jumlah Karyawan Kelurahan Dukuh Menanggal L=5 P=4 5. Unsur yang menangani d Kecamatan Gayungan Satpol PP: L: 26 P: 2 Polsek: L: 4 P: 0 Koramil: L: 6 P: 0
Indikator Aktifitas:
Persentase pelayanan yang dinilai baik oleh masyarakat
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
Indikator Kegiatan:
Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat yang dipantau dan ditertibkan
Outcome Program:
Terlaksananya Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, di wilayah Kecamatan terkait Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan yang dapat dirasakan dan dinilai baik oleh masyarakat
Impact:
Meningkatkan prosentase keamanan dan ketertiban umum di masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Gayungan
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Agus Tjahyono S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Gayungan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg