| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia Yang Maju, Humanis, Dan Berkelanjutan.
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik Dan Reformasi Birokrasi.
Program:
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Kegiatan:
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
Sub Kegiatan:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Tersusunnya Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah Yang Selaras Dengan Visi Daerah.
Sasaran Sub Kegiatan:
Seluruh Unsur Internal Perangkat Daerah, OPD Terkait, Dan Unsur Eksternal Kemasyarakatan Di Wilayah Kecamatan Karang Pilang. |
Dasar Hukum:
1) Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2008 tentang tahapan Penyusunan, Pengendalian, dan evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja pemerintah daerah. 3) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.
Data Umum:
Penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah yaitu proses teknis penjabaran strategi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Kerja (Renja) Tahunan, sebagai pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Jumlah Penduduk Kecamatan Karang Pilang = 25.123 KK, 74.917 Jiwa (Desember Tahun 2025). Jumlah Jenis Kelamin Laki-laki = 21.727 KK, 37.087 Jiwa. Jumlah Jenis Kelamin Perempuan = 22.708 KK, 37.830 Jiwa.
Jumlah Kelurahan = 4 Kelurahan (Kelurahan Karangpilang, Kelurahan Kebraon, Kelurahan Kedurus, Kelurahan Warugunung). Jumlah Lurah Laki-laki = 2 Orang, Perempuan = 2 Orang.
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di OPD Kecamatan Karang Pilang adalah 49 Orang dengan Jumlah Pegawai Laki-laki = 29 Orang dan Pegawai Perempuan = 20 Orang.
Jumlah Ketua LPMK = 4 Orang dengan Jumlah Laki-laki = 3 Orang dan Perempuan = 1 Orang. Jumlah Ketua RW 4 Kelurahan adalah 29 RW dengan Jumlah Laki-laki = 28 Orang dan Perempuan = 1 Orang. Jumlah Ketua RT Se-Kecamatan Karang Pilang adalah 187 Orang dengan Jumlah Laki-laki = 163 dan Perempuan = 24 Orang.
|
Akses:
Belum optimalnya akses/keterlibatan Lembaga Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.
Partisipasi:
Masih minimnya partisipasi Lembaga Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.
Kontrol:
Kontrol terhadap Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah masih didominasi oleh Laki-laki dan belum secara optimal melibatkan Lembaga Masyarakat.
Manfaat:
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah belum optimal dalam memperhitungkan manfaat/dampak bagi Lembaga Masyarakat. |
1) SDM yang berwawasan gender masih sedikit. 2) Belum optimalnya penggunaan data terpilah dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah. | Lembaga Masyarakat seringkali hadir secara fisik pada Forum Perangkat Daerah namun tidak memiliki keberanian untuk menyampaikan pendapat. | Peningkatan jumlah Lembaga Masyarakat yang berpartisipasi dalam Forum Perangkat Daerah. | 1) Sosialisasi terkait pelaksanaan Forum Perangkat Daerah. 2) Melaksanakan Forum Perangkat Daerah oleh Kecamatan. | Pada tahun 2025 dilaksanakan Forum Perangkat Daerah sebanyak 1 kali di bulan Februari 2025. Jumlah Peserta yang datang sejumlah 70 Orang dengan rincian peserta Laki-laki sebanyak 51 Orang dan Perempuan sebanyak 19 Orang. Peserta yang hadir dalam Forum Perangkat Daerah terdiri dari Perwakilan Dinas, Lurah, LPMK, RW, RT, GP Ansor, KIM Kecamatan, TP PKK, KSH, Perwakilan PPT, Perwakilan Pengajar PAUD, Polsek, Perwakilan KUA. |
Indikator Aktifitas:
1) Pelaksanaan Sosialisasi Forum Perangkat Daerah sebanyak 1 Kegiatan. 2) Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah sebanyak 1 Kegiatan.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah yang disusun.
Indikator Kegiatan:
Jumlah Dokumen Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang disusun.
Outcome Program:
Tersusunnya dokumen perencanaan, penganggaran perangkat daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan daerah.
Impact:
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Terpadu dan meningkatkan transparansi, kolaborasi, serta memastikan pembangunan yang tepat dan merata di wilayah Kecamatan Karang Pilang. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Ipong Wisnoe Wardono, MMNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |