| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya
Program:
PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK
Kegiatan:
Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penyediaan Layanan Pengaduan Masyarakat bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memfasilitasi upaya perlindungan terhadap anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA)
Sasaran Sub Kegiatan:
Anak warga Surabaya yang menjadi korban tindak kekerasan termasuk trafficking dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang terjadi di ranah domestik (rumah tangga) maupun di ranah publik |
Dasar Hukum:
• Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencanakota Surabaya • Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknisdinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
Data Umum:
Anak adalah adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan
Jumlah Penduduk
Surabaya Tahun 202
4
L: 1.49
4.317 orang
P: 1.523.065 orang
Jumlah Anak tahun
202
4
L : 434.258 orang
P : 408.768 orang
Tahun 2025 target
sebanyak 150 orang
mendapat layanan
pengaduan
Jumlah kasus
kekerasan termasuk,
Anak Berhadapan
Hukum dan trafficking
yang dilaporkan tahun
2024
L : 92 kasus
P : 150 kasus
Jumlah Permasalahan
sosial yang dilaporkan
tahun 2024
L : 601 kasus
P : 147 kasus
|
Akses:
Semua anak baik laki dan perempuan dapat melakukan pengaduan
Partisipasi:
Anak perempuan lebih banyak melakukan pengaduan terkait kekerasan, sedangkan anak laki laki cenderung banyak mengalami permasalahan sosial
Kontrol:
Semua orang / anak yang melaporkan atas kehendak dan kemauan sendiri tanpa ada paksaan
Manfaat:
Kegiatan ini memberikan manfaat dalam bentuk dukungan psikologis terhadap anak baik perempuan maupun laki laki |
Petugas pemberi layanan terdiri dari laki laki dan perempuan, namun pemberian layanan disesuaikan dengan kasus yang ada, sedangkan petugas perempuan jumlahnya lebih sedikit daripada laki laki Kejadian kasus yang ditangani tidak menentu sehingga mempengaruhi pengelolaan SDM | Sub kegiatan ini fokus dalam pemberian layanan pengaduan terhadap permasalahan pada anak Anak, baik laki laki maupun Perempuan cenderung lebih banyak menjadi korban kekerasan Masih ada permasalahan anak yang belum terlaporkan Anak Perempuan rentan menjadi korban kekerasan Adanya bencana alam / force majeur dalam pelaksanaan | Memfasilitasi upaya perlindungan terhadap anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak (UPTD PPA) | 1. Pemenuhan Operasional UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak 2. Membuka layanan pengaduan secara luas Melakukan pendampingan lanjutan dan pengelolaan kasus dalam bentuk pendampingan psikologis, pendampingan medis, pendampingan psikososial, dan pendampingan hukum sesuai kebutuhan klien 3. Melaksanakan Rapat Penguatan Jejaring UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak 4. Penguatan Kapasitas Bagi Konselor UPTD PPA | 1. Pemenuhan Kebutuhan Operasional Shelter Perempuan 12 bulan 2. Membuka layanan pengaduan secara luas 12 bulan 3. pendampingan klien selama 12 bulan 4. Rapat Penguatan Jejaring UPTD PPA dilaksanakan 1 kali dalam 12 bulan 5. Penguatan Kapasitas Bagi Konselor UPTD PPA 2 kali dalam 12 bulan |
Indikator Aktifitas:
1. Satu lokasi UPTD yang diselenggarakan operasionalnya 2. Pengaduan yang diterima dalam setahun sebanyak 150 orang 3. Pendampingan psikologis dilaksanakan terhadap 150 orang anak 4. Rapat Penguatan Jejaring dilaksanakan 1 kali dalam setahun 5. Penguatan Kapasitas Bagi Konselor UPTD PPA 2 kali dalam 12 bulan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Mendapatkan Layanan Pengaduan Kewenangan Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
Jumlah pengaduan dan layanan pendampingan anak yang memerlukan perlindungan khusus
Outcome Program:
Kecepatan waktu pelayanan terhadap penanganan permasalahan yang terjadi pada anak korban kekerasan dan trafficking ≤ 1 x 24 jam
Impact:
Meningkatnya Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Indikator sasaran: Persentase penyelesaian permasalahan perempuan dan anak tanpa melalui jalur hukum |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dra. Ida Widayati., MMNIP. 196809081996022002
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |