| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan Perekonomian Inklusif Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat Dan Pembukaan Lapangan Kerja Baru Melalui Penguatan Kemandirian Ekonomi Lokal, Kondusifitas Iklim Investasi, Penguatan Daya Saing Surabaya Sebagai Pusat Penghubung Perdagangan Dan Jasa Antar Pulau Serta Internasional
Program:
Hubungan Industrial
Kegiatan:
Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan di Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mewujudkan Kondisi Hubungan Industrial yang Aman, Nyaman, Kondusif, dan Apabila Terjadi Perselisihan antara Pekerja dengan Pengusaha Dapat Diselesaikan di Tingkat Perusahaan (Bipartit) atau Melalui Mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
Perusahaan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, pasal 173 ayat (1) yang menyatakan pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. 2) Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial, pasal 4 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang pencatatan perselisihan hubungan industrial.
Data Umum:
Kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota merupakan kegiatan Bimtek yang diikuti oleh 64 perusahaan: Peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 134 orang pekerja: L = 58 orang (43%) P = 76 orang (57%)
-
-
-
-
|
Akses:
Setiap perusahaan yang diundang dalam kegiatan ini diberikan akses yang sama untuk menunjuk perwakilannya baik pegawai laki-laki atau perempuan sesuai dengan kapasitasnya di perusahaan
Partisipasi:
Persentase peserta yang mewakili perusahaan yang hadir dan terlibat dalam kegiatan Pembinaan Hl di Perusahaan dalam kegiatan ini : L= 58 orang (43%) P = 76 orang (57%)
Kontrol:
Kontrol kebijakan dan pengawasan kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh 3 orang pejabat yang terdiri dari: Kepala bidang: L = 1 orang Ketua Tim Kerja: P = 2 orang
Manfaat:
Penerima manfaat kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah Perusahaan, Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya |
Terbatasnya jumlah pegawai fungsional mediator yang menangani kasus perselisihan hubungan industrial di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya | Bimtek dilakukan pada saat jam kerja | Untuk memberikan pemahaman kepada peserta bimtek terkait peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dapat tercapai suasana Hubungan Industrial yang Harmonis antara perusahaan dan Pekerja/serikat pekerja | Peningkatan kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berdampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota kepada Perusahaan, Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan Pekerja di Perusahaan yang ada di wilayah Kota Surabaya | Jumlah pekerja yang menghadiri kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan yang Berakibat/Berd ampak pada Kepentingan di 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota realisasinya berjumlah 134 orang pekerja: L = 58 orang(43%) P = 76 orang (57%) |
Indikator Aktifitas:
Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja, dan Penutupan Perusahaan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Perselisihan yang Dicegah yang melibatkan 134 orang pekerja perwakilan perusahaan : L + 58 orang (43%) P = 76 orang (57%)
Indikator Kegiatan:
Kegiatan bimtek dihadiri oleh 134 orang mewakili Perusahaan
Outcome Program:
Persentase Perusahaan yang menyampaikan Data Ketenagakerjaan
Impact:
untuk mewujudkan kondisi hubungan industrial yang aman, nyaman, kondusif, dan apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha dapat diselesaikan di tingkat perusahaan (bipartit) atau melalui mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Agus Hebi Djuniantoro, ST, M.TNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |