| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun SDM Unggul, Sehat Jasmani dan Rohani produktif serta berkarakter melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya
Program:
Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum
Kegiatan:
Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri) |
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 tentang Partisipasi Masyarakat dalam bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Jumlah seluruh ASN/Non ASN : 1495 Orang
Jumlah ASN/Non ASN Laki-laki : 1323 Orang (88,49%)
Jumlah ASN/Non ASN Perempuan : 172 Orang (11,50%)
Jumlah ASN : 829 Orang
L : 733 Orang
P : 96 Orang
Jumlah Non ASN : 666 Orang
L : 590 Orang
P : 76 Orang
Jumlah PPNS Satpol PP : 2 (dua) orang
|
Akses:
Kurangnya akses & minat bagi anggota Satpol PP untuk menjadi PPNS
Partisipasi:
Kurangnya partisipasi dari anggota Satpol PP dalam pelaksanaan penyidikan, penyelidikan
Kontrol:
Kurangnya kontrol atau pengawasan/evaluasi dari pimpinan terkait dampak hasil pengembangan kapasitas PPNS
Manfaat:
Kurangnya manfaat yang dirasakan oleh PNS dalam kegiatan pengembangan kapasitas dan karier PPNS |
1. Kurangnya minat terhadap jabatan PPNS 2. Adanya pembatasan terhadap kuota peserta diklat PPNS 3. Adanya persyaratan yang harus dipatuhi (harus PNS, minimal Golongan Ruang IIIa) 4. Pembatasan terkait kompetensi dan kapasitas SDM 5. Kurangnya evaluasi lanjutan dari pimpinan setelah selesai diklat PPNS 6. Ketidakjelasan terkait pengembangan karier sehingga PNS merasa jabatan PPNS ataupun diklat PPNS tidak bermanfaat. | 1. Keterbatasan anggaran dan sumber daya 2. Perubahan kebijakan dan regulasi 3. PNS Kurang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Surabaya | Melaksanakan pengembangan kapasitas dan karier PPNS dengan melaksanakan pembinaan antara lain fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan | Data Umum Jumlah Seluruh pegawai PNS & Non PNS : 1379 L : 1232 Orang P : 147 Orang Jumlah Peg Non PNS : 1285 L : 1145 orang P : 140 orang 1 (satu) orang PNS mengikuti Diklat PPNS 4 (empat) kali pelaksanaan kegiatan pengembangan kapasitas PPNS |
Indikator Aktifitas:
Peningkatan kompetensi dan keahlian (melalui pendidikan dan pelatihan), peningkatan kualitas sumber daya aparatur, penguatan sistem manajemen, kesesuaian organisasi, kinerja penyidikan, serta peningkatan sinergi dengan instansi lain
Indikator Sub Kegiatan:
1. Persentase SDM PPNS yang di kembangkan kapasitasnya 2. Persentase jumlah kegiatan pengembangan kapasitas PPNS
Indikator Kegiatan:
Tercapainya jumlah kegiatan diklat dan pembinaan, Terpenuhinya jumlah peserta dalam pembinaan, peningkatan kualitas dan kompetensi PPNS, tingkat kepatuhan PPNS dalam menegakkan peraturan, serta terlaksananya koordinasi dan evaluasi
Outcome Program:
1. PPNS yang dikembangkan kapasitanya mencapai 100 persen 2. Jumlah kegiatan/laporan kegiatan pengembangan kapasitas PPNS mencapai 100 persen
Impact:
Terciptanya penegakan hukum yang lebih profesional, efisien, dan efektif, yang berkontribusi pada peningkatan ketertiban masyarakat dan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan nasional. PPNS yang kompeten dapat melaksanakan tugas penyidikan dengan lebih baik, meningkatkan koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor-sektor tertentu. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Achmad Zaini, S.Sos, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |