Gender Analysis Pathway
Kecamatan Bulak

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2025 – 2029 adalah Transformasi Kota Surabaya Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan.
Misi:
Mempercepat Transformasi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi.
Program:
Penyelenggaraan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat
Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
a) Memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan perizinan non usaha terhadap bangunan yang dimiliki; b) Memberikan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat antara lain status bangunan legal dan nilai jual tanah/bangunan lebih tinggi.
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat Kecamatan Bulak
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 71 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Data Umum:
penduduk diwilayah Kecamatan Bulak L= 23.413 P= 23.669
-
-
-
-
Akses:
Tokoh masyarakat, RW, RT, Kelurahan, dan beberapa lembaga pemerintahan terkait
Partisipasi:
jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan layanan Non Usaha di Kecamatan atau Kelurahan
Kontrol:
Jumlah Pejabat pengampu kegiatan penyelenggaraan program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Manfaat:
a) Bangunan menjadi berstatus legal dengan adanya izin bangunan dari Pemerintah Kota Surabaya b) Masyarakat dapat melakukan pengurusan pelayanan perizinan Non usaha di kelurahan ataupun kecamatan c) Nilai Jual tanah dan bangunan menjadi lebih tinggi d) Surat Keterangan yang didapatkan terkait Izin Bangunan bisa dijadikan jaminan bank
Tidak semua SDM dalam OPD paham tentang konsep Gender atau pembangunan responsif Gender. Adanya anggapan masyarakat jika pengurusan layanan perizinan non usaha itu sulit dan membutuhkan proses yang lama Meningkatkan peran serta Tokoh masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pelayanan publik ditingkat Kecamatan yang Responsif Gender 1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri 2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik Jumlah Tokoh masyarakat : Pengurus LPMK : 4 L / 0 P, RW : 20 L / 1 P, RT: 117 L / 16 P, Lembaga masyarakat yang ada di Kecamatan Bulak : - RT, - RW, - Karang Taruna, - TP.PKK
Indikator Aktifitas:
1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kemudahan pelayanan perizinan Non Usaha dengan berbagai akses yaitu melalui kelurahan, kecamatan atau online secara mandiri; 2. Koordinasi dengan lembaga masyarakat (RT,RW) untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Indikator Sub Kegiatan:
1. Tolak Ukur: Kuantitas masyarakat yang ikut serta dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha dan jumlah berkas pelayanan Perizina Non Usaha meningkat; 2. Indikator dan Target Kinerja: Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha Yang DilaksanakanBidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat dengan target kinerja sebanyak 24 dokumen.
Indikator Kegiatan:
1. Tersedianya akses mudah untuk masyarakat terkait pelayanan perizinan Non Usaha di Kecamatan dan Kelurahan; 2. Tercapainya koordinasi yang baik antara pihak Kecamatan dan kelurahan dengan lembaga masyarakat (RT,RW) tekait pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Outcome Program:
Terwujudnya layanan perizinan Non Usaha yang mudah dan cepat bagi masyakat
Impact:
a) Tersedianya akses mudah untuk masyarakat terkait pelayanan perizinan Non Usaha di Kecamatan dan Kelurahan; b) Tercapainya koordinasi yang baik antara pihak Kecamatan dan kelurahan dengan lembaga masyarakat (RT,RW) tekait pelaksanaan Program Pemerintahan dan Pelayanan Publik
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Hudaya, S.STP
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Bulak
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg