| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya
Program:
PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Kegiatan:
Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengua tan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pemahaman dan peran serta relawan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak dalam upaya perlindungan perempuan dan anak
Sasaran Sub Kegiatan:
Relawan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat (PKBM) di 31 Kecamatan maupun Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (SATGAS PPA) di 153 Kelurahan |
Dasar Hukum:
Dasar Hukum • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak • Peraturan Walikota Surabaya No. 77 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana kota Surabaya • Peraturan Walikota Nomor 133 tahun 2022 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknisdinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
Data Umum:
Relawan Satgas PKBM adalah seseorang yang terlibat aktif dalam upaya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Tingkat Kecamatan
Relawan Satgas PPA adalah
seseorang yang terlibat aktif
dalam upaya
penyelenggaraan
perlindungan perempuan dan
anak di Tingkat Kelurahan
Capacity Building adalah
penguatan kapasitas (capacity
building) bagi relawan Satgas
PKBM (Pusat Krisis Berbasis
Masyarakat) dan relawan
Satgas PPA
(Perlindungan
Perempuan dan Anak
)
Jumlah Penduduk
Surabaya
Tahun 202
4
L: 1.49
4.317 orang
P: 1.523.065 orang
Tahun 202
4 target 1 dokumen
kegiatan capacity building
Jumlah orang yang mengikuti Capacity Building
tahun 202
4
L : 16 orang
P :
261 orang
|
Akses:
Hanya seseorang yang terdaftar dalam SK Kecamatan dan atau Surat Perintah dari Kecamatan yang dapat mengikuti kegiatan
Partisipasi:
Perempuan lebih banyak terlibat dalam kegiatan capacity building
Kontrol:
Kecamatan dapat menetapkan personil relawan PKBM
Manfaat:
Laki laki maupun perempuan dapat mengetahui berbagai pemahaman terkait upaya perlindungan perempuan dan anak |
Keterbatasan SDM dalam pengelolaan 310 relawan yang ada di 31 Kecamatan Tidak adanya pengawasan aktivitas keterlibatan Relawan PKBM oleh SDM di Kecamatan maupun di DP3APPKB | Tidak semua masyarakat mau menjadi relawan PKBM Relawan PKBM lebih banyak diikuti oleh perempuan karena aktivitas lebih banyak dirumah | Meningkatkan pemahaman dan peran serta relawan Pusat Krisis Berbasis Masyarakat dalam upaya perlindungan perempuan dan anak | 1. Pelaksanaan kegiatan capacity building | 1. Pelaksanaan kegiatan capacity building 3 kali dalam 1 tahun |
Indikator Aktifitas:
Pelaksaan capacity building 3 kali dalam 1 tahun
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota
Indikator Kegiatan:
jumlah kecamatan yang responsif terhadap penanganan permasalahan perempuan
Outcome Program:
Persentase lembaga / PKBM yang responsif terhadap perlindungan perempuan
Impact:
Meningkatnya Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Indikator sasaran: Persentase penyelesaian permasalahan perempuan dan anak tanpa melalui jalur hukum |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dra. Ida Widayati., MMNIP. 196809081996022002
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |