Gender Analysis Pathway
Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan:
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk Mewujudkan keberlanjutan pembangunan infrastuktur Jalan dan Jembatan yang tepat sasaran dan terpadu
Sasaran Sub Kegiatan:
meningkatkanya pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi Jalan dan Jembatan kota Surabaya agar dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dengan mewujudkan jaringan jalan yang terpadu
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 72 tahun 2021 kedudukan,susunan organisasi, uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72) e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
Data Umum:
Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan untuk Mewujudkan keberlanjutan pembangunan infrastuktur Jalan dan Jembatan yang tepat sasaran dan terpadu
meningkatkatnya pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi Jalan dan Jembatan kota Surabaya agar dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dengan mewujudkan jaringan jalan yang terpadu yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya, dengan rincian sebagai berikut: • Jumlah penduduk laki-laki =1.494.317 • Jumlah penduduk perempuan =1.523.065
-
-
-
Akses:
Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa
Partisipasi:
Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi terkait Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
Kontrol:
Keputusan/ kebijakan terkait Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan
Manfaat:
Untuk Mewujudkan keberlanjutan pembangunan infrastuktur Jalan dan Jembatan yang tepat sasaran dan terpadu
Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa mayoritas pelaksananya adalah laki-laki Keterlibatan dalam peran Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa mayoritas dilakukan oleh laki-laki Mewujudkan keberlanjutan pembangunan infrastuktur Jalan dan Jembatan yang tepat sasaran dan terpadu serta bermanfaat bagi warga Kota Surabaya Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa dengan meningkatkan peran perempuan dalam proses administrasi pekerjaan 1. Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa yang Diawasi Penyelenggaraannya pada tahun 2024 sebesar 53,29 Km 2. Jumlah penduduk Kota Surabaya sebagai penerima manfaat : • Jumlah penduduk laki-laki = 1.494.317 • Jumlah penduduk perempuan = 1.523.065
Indikator Aktifitas:
Terwujudnya pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa agar dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah dengan mewujudkan jaringan jalan yang terpadu yang dapat dimanfatakan warga Kota Surabaya
Indikator Sub Kegiatan:
Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/ Kota dan Desa yang Diawasi Penyelenggaraannya sebesar 11,7 Km
Indikator Kegiatan:
Jumlah dokumen perencanaan dan pengawasan jalan, jembatan dan kelengkapannya yang disusun sebanyak 137 dokumen
Outcome Program:
Panjang jalan yang dibangun dan prasarana pejalan kaki yang dibangun sebesar 11.700 meter
Impact:
Tingkat konektivitas jalan terbangun sebesar 0,49
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Syamsul Hariadi, ST, MT
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg