| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
2.12.04 Program Pengelolaan Informasi administrasi Kependudukan
Kegiatan:
2.12.04.2.04 Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Sub Kegiatan:
2.12.04.2.04.0001 Pembinaan dan Pengawasan Terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif
Sasaran Sub Kegiatan:
Seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Dinas Kependudukan an Pencatatan Sipil Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/Kota. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 80 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungi serta tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di Bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi pembinaan dan pengembangan Sumber Daya manusia Pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Skala Daerah, melaksanakan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan daerah, pengamanan akses aplikasi/sistem informasi administrasi kependudukan, melaksanakan pengawasan atas pengelolaan sistem dan data informasi administrasi kependudukan skala daerah dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dengan sub Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Data Umum:
-
Jumlah ASN L : 98 P : 71
Jumlah Non ASN L : 107 P : 50
Jumlah unit layanan yang dilakukan pengawasan dan pembinaan yaitu 32 unit layanan
-
|
Akses:
(a) Jumlah ASN didominasi oleh Laki-laki (b) Jumlah Non ASN didominasi oleh laki-laki
Partisipasi:
(a) Partisipan oleh Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui SIAK (b) Partisipasi masyarakat dalam penggunan Aplikasi KNG untuk Pelayanan Kependudukan dan Aplikasi IKD
Kontrol:
Persetujuan untuk Pengolahan dan penyajian Data Kependudukan oleh L : 1 P : 1
Manfaat:
(a) Pembinaan dan pengembangan SDM pengelola system informasi administrasi kependudukan skala daerah dengan pelatihan dan pendampingan terkait kendala system informasi, (b) Pemeliharaan dan pengembangan system informasi administrasi kependudukan daerah agar lebih baik dan terupdate, (c) Pengamanan akses aplikasi/sistem informasi administrasi kependudukan lebih terjamin,(d) Pengawasan atas pengelolaan system dan data informasi administrasi kependudukan skala lebih terpantau |
- Konseling terkait peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan inovatif - Ketidakstabilan system jaringan SIAK - Gangguan pada internet - Tingkat keamanan setiap akun dan sarana yang dipakai | - Kurangnya antusiasme masyarakat akan rendahnya keterlibatan terhadap inovasi pelayanan KNG dan Aplikasi IKD - Melakukan Audit terhadap Keamanan Sistem Manajemen Sertifikat ISO/IEC 27001 dengan lingkup: Sistem Administrasi Kependudukan/SAK dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan/SIAK - Terjaganya keamanan data pemohon - Mengamankan pertukaran informasi di internal dan juga ke eksternal - Memberikan Kepercayaan kepada pemohon dan pemangku kepentingan tentang cara mengelola data - Sistem Informasi Kependudukan yang komprehensif menyoroti perlunya manajemen data terintegrasi untuk merespons secara efektif tantangan penduduk | Terselenggaranya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif dan inovatif | (a) Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang efektif dan inivatif (b) Nilai Kepuasan Masyarakat pada layanan Administrasi Kependudukan 96 % (c) Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan terkait pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan mengundang narasumber Praktisi dan narasumber setingkat eselon baik laki-laki dan perempuan | - Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan tahun 2024 ditargetkan menjadi 12 Laporan - Jumlah unit layanan yang dilakukan pengawasan dan pembinaan yaitu 32 unit layanan |
Indikator Aktifitas:
- Pembinaan dan pengembangan SDM pengelola system informasi administrasi kependudukan skala daerah dengan pelatihan dan pendampingan terkait kendala system informasi - Pemeliharaan dan pengembangan system informasi administrasi kependudukan daerah agar lebih baik dan terupdate - Pengawasan atas pengelolaan system dan data informasi administrasi kependudukan skala lebih terpantau
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan : 12 Laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah Unit layanan yang dilakukan pengawasan dan pembinaan sebanyak 32 unit layanan
Outcome Program:
- Terlaksananya kegiatan untuk menunjang pelaksanaan Pembinaan dan pengawasan terkait pemeliharaan dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dengan mengundang Praktisi dan narasumber eselon baik laki-laki dan perempuan - Pengamanan Akses aplikasi/ system informasi administrasi kependudukan terhadap user dan aktivitas server dan aplikasi lebih terjamin
Impact:
(a) Meningkatkan kualiatas layanan Adminduk (b) Rata-rata waktu tanggap (response time) 24 Jam |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Dr. Eddy Christijanto, Drs., M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |