| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Kegiatan:
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terciptanya sistem pengolahan air limbah domestik yang terintegrasi di Kota Surabaya
Sasaran Sub Kegiatan:
Terpeliharanya Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Keputih Surabaya dan seluruh IPAL aset Pemerintah Kota Surabaya (SWK, Rusunawa, Puskesmas, Perkantoran, Sekolah, Rumah Tangga dll) agar pengolahan air limbah berjalan dan berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya |
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender c. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender d. Peraturan Walikota Nomor 72 tahun 2021 kedudukan,susunan organisasi,uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72) e. Peraturan Walikota Nomor 79 tahun 2024 tentang perubahan atas Perwali nomor 72 tahun 2021 tentang kedudukan,susunan organisasi,uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 72) f. Perwali 80 tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan organisasi unit pelaksana teknis pengelolaan air limbah domestik pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga kota Surabaya
Data Umum:
Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dilaksanakan untuk mengoptimalkan pengolahan air limbah domestik dalam rangka Optimalisasi Pelayanan limbah domestik bagi Warga Kota Surabaya
Terpeliharanya Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Keputih Surabaya dan seluruh IPAL aset Pemerintah Kota Surabaya (SWK, Rusunawa, Puskesmas, Perkantoran, Sekolah, Rumah Tangga dll) agar pengolahan air limbah berjalan dan berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.yang dapat bermanfaat bagi warga Kota Surabaya, dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah penduduk laki-laki = 1.494.317
- Jumlah penduduk perempuan = 1.523.065
-
-
-
|
Akses:
Mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kota Surabaya
Partisipasi:
Mayoritas laki-laki yang berpartisipasi dalam Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)
Kontrol:
Keputusan / kebijakan terkait Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga sebagai pengampu kegiatan
Manfaat:
Semakin meningkatnya kualitas pengolahan air limbah domestik yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Surabaya |
Pelaksanaan pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) mayoritas pelaksananya adalah laki-laki | Keterlibatan peran dalam kegiatan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kota Surabaya mayoritas dilakukan oleh laki-laki | Mewujudkan sistem pengolahan air limbah domestik yang terintegrasi dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Kota Surabaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dan inklusi sosial | Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dengan meningkatkan peran perempuan dalam proses pengadministrasian pekerjaan | 1. Jumlah Unit Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang Diperasikan dan Dipelihara pada tahun 2024 sebanyak 96 Unit. 2. Jumlah penduduk Kota Surabaya sebagai penerima manfaat : - Jumlah penduduk laki-laki = 1.494.317 - Jumlah penduduk perempuan = 1.523.065 |
Indikator Aktifitas:
Terwujudnya pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kota Surabaya yang dapat dimanfaatkan/ diakses oleh warga Kota Surabaya
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang Dioperasikan dan Dipelihara 96 Unit
Indikator Kegiatan:
• Jumlah jenis lokasi IPAL yang dipelihara dan berfungsi baik 4 Jenis
Outcome Program:
• Volume kapasitas operasional pelayanan pengolahan air limbah yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya sebesar 917m3
Impact:
Persentase sarana dan prasarana drainase berfungsi dengan baik dan siap operasional sebesar 88 % |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Syamsul Hariadi, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |