| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN
Kegiatan:
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (sepuluh) Ha
Sub Kegiatan:
Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas tempat tinggal melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, keswadayaan dan nilai kesetiakawanan sosial Masyarakat
Sasaran Sub Kegiatan:
Penerima Manfaat dengan Kriteria : a. Penduduk Daerah; b. Memiliki pendapatan keluarga dibawah UMK, dengan memprioritaskan untuk keluarga miskin dan pra miskin dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan rutilahu, kecuali untuk korban bencana |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Surabaya No. 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 7 Tahun 2024
Data Umum:
Target Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2024 adalah 1000 Unit.
Target Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2024 adalah 1000 Unit.
Pengajuan usulan calon penerima manfaat Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni harus sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang termuat dalam Peraturan Walikota Surabaya No. 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 7 Tahun 2024
Besaran anggaran Sub Kegiatan Perbaikan Rutilahu Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 89.581.794.035 dengan detail anggaran perbaikan rutilahu per unit sebesar Rp. 35.000.000,00
Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 168 orang terdiri dari :
- Laki - laki :
147 personil (87,5%)
- Perempuan :
21 personil (12,5%)
|
Akses:
Adanya akses bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan terkait informasi tentang pengajuan usulan calon penerima manfaat perbaikan rutilahu karena akses informasi telah di publikasikan melalui media sosial serta kelurahan.
Partisipasi:
Adanya peluang bagi Warga Kota Surabaya baik laki-laki maupun perempuan untuk turut berpartisipasi dalam pengajuan usulan bantuan perbaikan Rutilahu dan pelaksanaan sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
Kontrol:
1. Proporsi tugas antara laki-laki dan perempuan dalam sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni berdasarkan penetapan tugas dan fungsi yang telah disetujui oleh pimpinan 2. Penerimaan dan penetapan Penerima Manfaat Perbaikan Rutilahu berdasarkan kriteria dan persyaratan di Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2024 yang diverifikasi oleh Kelurahan
Manfaat:
Penerima manfaat di sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni adalah laki-laki dan perempuan yang merupakan Penduduk Kota Surabaya yang belum pernah mendapat bantuan perbaikan rutilahu, kecuali untuk korban bencana, sesuai dengan kriteria dan syarat berdasarkan perwali no.9 tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2024 |
Masih kurangnya personil di PD dalam penyelesaian target Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sehingga koordinasi dan monitoring dengan KTPR kurang maksimal | 1. Masih kurangnya kompetensi Kelompok Masyarakat di bidang teknis dan administrasi dalam melaksanakan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni 2. Masih kurang terampilnya tenaga kerja (tukang dan pembantu tukang) dalam pelaksanaan pebaikan rutilahu. 3. Kontrol Penetapan penerima manfaat berdasarkan pada peraturan yang berlaku dan hasil verifikasi dari Kelurahan. 4. Masih adanya ketidaksesuaian hasil verifikasi dokumen usulan yang telah dilakukan oleh Kelurahan. | Terlaksananya Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni melalui perbaikan kondisi rumah baik secara sebagian dan/atau seluruhnya menjadi rumah layak huni, sehat dan aman bagi laki-laki dan perempuan sesuai dengan peraturan yang berlaku | 1. Melakukan Pemetaan Kembali Personil sesuai dengan sebaran usulan permohonan agar pendampingan, monitoring dan koordinasi lebih optimal 2. Pengecekan kembali berkas usulan calon penerima manfaat Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang telah diverifikasi oleh Kelurahan sesuai dengan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 3. Penyelenggaraan Pelatihan Tukang 4. Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 5. Pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 6. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni | 1. Capaian Sub Kegiatan Perbaikan Rutilahu Tahun 2022 adalah 950 Unit 2. Target pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023 adalah sebanyak 2.700 unit 3. Target pelaksanaan Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2024 adalah sebanyak 1000 unit 4. Data Usulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun 2024 sebanyak 1548 Unit Permohonan dengan rincian : - L : 738 Orang (48%) - P : 810 Orang (52%) |
Indikator Aktifitas:
Persentase perbaikan rumah tapak tidak layak huni tercapai 95 %
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Rumah Tidak Layak Huni yang Diperbaiki tercapai 1000 Unit Rumah
Indikator Kegiatan:
Jenis perbaikan rumah tapak tidak layak huni tercapai 2 jenis
Outcome Program:
Terlaksananya kesesuaian Berkas usulan calon penerima manfaat sub kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang diverifikasi oleh Kelurahan berdasarkan Perwali No. 9 Tahun 2022 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Perwali No. 7 Tahun 2024 2. Terlaksananya Penyelenggaraan Pelatihan Tukang 3. Terlaksananya Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rutilahu bagi KTPR 4. Terlaksananya pemilahan data pemohon yang telah diverifikasi oleh Kelurahan antara laki-laki dan perempuan untuk data GAP 5. Terlaksannya pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai target yang telah ditetapkan
Impact:
Terlaksannya pekerjaan perbaikan rumah tidak layak huni sesuai target yang telah ditetapkan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Lilik Arijanto, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |