| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan Kegiatan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan:
Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terwujudnya fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat
Sasaran Sub Kegiatan:
Terwujudnya fasilitas dan prasarana pemerintah daerah yang memenuhi demi tercapainya kenyamanan pengguna gedung dalam melakukan pelayanan masyarakat, interaksi antar instansi dan keamanan penyimpanan dokumen, serta terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan gedung pemerintah yang aman, bermutu serta terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat |
Dasar Hukum:
a. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Kesepakatan Bersama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Menteri Kesehatan tentang Pelaksanaan PUG di Bidang Kesehatan No 07/MEN.PP dan PA/5/2010 dan No 593/MENKES/SKB/ V/2010 c. Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender d. Perwali No. 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Pegarustamaan Gender e. Perwali No. 58 Tahun 2010 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah f. Perwali No. 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPRKPP Kota Surabaya g. Kepwali No. 188.45/271/436.1.2/2 021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada DPRKPP Kota Surabaya
Data Umum:
Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
pembangunan
rehabilitasi
pengadaan guna mendukung kelancaran proses pekerjaan
kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan arsip dan dokumentasi
|
Akses:
Adanya kesamaan akses bagi laki-laki atau perempuan untuk melakukan kegiatan Pembangunan Gedung (pada pengampu, pengusul dan penyedia)
Partisipasi:
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung diikuti laki-laki dan perempuan dengan proporsi yang cukup seimbang, pada tahap pengusulan dan administrasi proyek. Namun pada tahap survey bersama, pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan dan pengawasan, personil mayoritas adalah laki-laki
Kontrol:
Kebijakan terkait pelaksanaan Pembangunan Gedung dilakukakan oleh DPRKPP sebagai pengampu kegiatan
Manfaat:
Warga Kota Surabaya baik laki-laki atau perempuan dapat berpartisipasi aktif pada kegiatan Pembangunan Gedung, sehingga perbaikan fasilitas dapat membawa pengaruh yang baik bagi warga Kota Surabaya |
Personil lapangan eksisting yang melakukan survey dan pelaksanaan pekerjaan fisik lapangan merupakan laki-laki | Keterlibatan dalam pekerjaan konstruksi lapangan mayoritas dilakukan oleh laki-laki | Kegiatan pembangunan gedung yang setara antara laki-laki dan perempuan | Melakukan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi bangunan gedung dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi lapangan dan pengawasan- nya serta membuka kesempatan seluas- luasnya bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi | 1. Melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait 2. Melakukan survey lokasi pembangu n-an 3. Melakukan pekerjaan konstruksi lapangan 4. Melakukan pengawas an terhadap pekerjaan konstruksi lapangan |
Indikator Aktifitas:
Terlaksananya sub kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah bangunan kota yang gedung untuk terintegrasi melalui kepentingan strategis ketersediaan daerah infrastruktur dan kabupaten/kota yang utilitas kota yang diubah-suaikan modern sebanyak 140 berkelas dunia bangunan gedung
Indikator Kegiatan:
Jumlah bangunan gedung daerah yang dibangun/direhabilitasi dan dilakukan pemeliharaan sebanyak 246 bangunan
Outcome Program:
Persentase jumlah bangunan gedung yang berfungsi baik adalah 90,99%
Impact:
Persentase ketersediaan sarana dan prasarana bangunan gedung milik pemerintah adalah 100% |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Lilik Arijanto, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |