| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional
Program:
3.30.06 Program Standardisasi dan Perlindungan Konsumen
Kegiatan:
3.30.06.2.01 Pelaksanaan Metrologi Legal berupa, Tera,Tera Ulang dan Pengawasan
Sub Kegiatan:
3.30.06.2.01.0001 Pengawasan / Penyuluhan Metrologi Legal
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk mewujudkan Daerah Tertib Ukur yang mampu memberikan Kepastian kepada konsumen dalam hal jaminan ketepatan pengukuran, penakaran dan penimbangan 2. Untuk menjamin kebenaran isi produk dalam kemasan sesuai dengan yang tertera pada label kemasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)
Sasaran Sub Kegiatan:
Pemilik Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya, Produsen BDKT dan Toko yang menjual BDKT |
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; - Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 Tentang Perindustrian dan Perdagangan; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 99 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian bidang Metrologi Legal.
Data Umum:
UPTD Metrologi Legal memiliki 30 ruang lingkup penanganan UTTP berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (SKKPPTU)
Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
Rencana anggaran tahun 2024 akan Melakukan Pengawasan terhadap 1.200 orang
L : 1.000 Orang
P : 200 Orang
|
Akses:
- Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses Pelayanan Metrologi Legal melalui sswalfa.surabaya.go.id - Penyampaian informasi mengenai Metrologi Legal melalui edaran brosur dan Baner
Partisipasi:
Partisipan kegiatan pada tahun 2024 lebih didominasi laki-laki L : 1.009 orang P : 202 orang
Kontrol:
Tim dari UPTD Metrologi Legal yang dipimpin oleh Kepala UPTD seorang Perempuan
Manfaat:
Manfaat Pelaku Usaha mendapatkan Fasilitasi tera/tera ulang lebih banyak diperoleh laki -laki L : 1.009 orang P : 202 orang |
- Tingkat Kesulitan yang cukup tinggi dan memiliki resiko tinggi dalam keselamatan - Kurangnya kesetaraan kompetensi antara pegawai perempuan dan laki-laki - Sering terjadinya benturan kepentingan antara urusan keluarga dengan pekerjaan sehingga membatasi peran perempuan untuk melaksanakan tugas | - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa peran laki-laki di dalam dunia kerja lebih utama dibandingkan perempuan karena secara fisik dan mental laki-laki dirasa lebih kuat dan stabil dalam menghadapi tekanan dalam dunia kerja. - Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pengembangan karir laki-laki lebih utama dibandingkan perempuan karena laki-laki pencari nafkah utama sedangkan perempuan hanya pencari nafkah tambahan. | - Menciptakan ritme dan suasana kerja yang kondusif dan aman bagi seluruh pegawai dan masyarakat khususnya pemilik UTTP - menjamin Bahwa alat Ukur yang beredar dan digunakan oleh masyarakat dalam transaksi perdagangan adalah alat ukur yang telah bertanda tera Sah yang berlaku, yang sudah dapat dipastikan kebenaran hasil pengukurannya | - Melindungi kepentingan umum atas jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) - Melakukan Pengawasan terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat dan pengawasan pada produk Barang Dalam Keadaan Terbungkus. | Pemilik UTTP yang diawasi pada tahun 2024 adalah sebanyak L : 80,07 % P : 19,93 % Rencana anggaran tahun 2024 akan melayani tera/tera ulang 1.200 orang L : 60 % P : 40 % |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Pelaku Usaha yang diawasi tahun 2024 sebanyak 1.200 terdiri dari : L. : 1.000 orang P. : 200 orang
Indikator Sub Kegiatan:
Sebanyak 1200 Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
Indikator Kegiatan:
Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
Outcome Program:
Orang atau badan yang memiliki alat ukur yang telah ditera/tera ulang
Impact:
(Sasaran PD) Pemilik alat ukur telah melaksanakan kewajiban tera, tera ulang di kota Surabaya |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Febrina Kusumawati, S.Si, M.MNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |