| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan.
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
2.17.07 Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM)
Kegiatan:
2.17.07.2.01 Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Sub Kegiatan:
2.17.07.2.01.0004 Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan kualitas pengelolaan usaha pedagang di Sentra Makanan dan Minuman
Sasaran Sub Kegiatan:
Pedagang SWK |
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang dikelola pada tahun 2024 hingga bulan Juli yaitu 50 Sentra Makanan dan Minuman dan 1 Sentra Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dengan rincian: 1.178 pedagang P: 676 orang L: 502 orang
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2024 hingga bulan Juli sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian:
Jumlah peserta:
99 pedagang
L : 35 orang
P : 64 orang
Kegiatan tahun 2024 merupakan kegiatan yang ada di RPJMD 2021-2026
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman
|
Akses:
Pedagang perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses informasi, intervensi, dan pembinaan yang dilakukan oleh pendamping Sentra Makanan dan Minuman
Partisipasi:
Pedagang yg berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian: Jumlah peserta: 99 pedagang L : 35 orang P : 64 orang
Kontrol:
- Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh Kepala Bidang perempuan - Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh laki-laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 lebih banyak diperoleh pedagang perempuan yakni sebesar 64,6% |
- Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana sepenuhnya mendukung upaya pengurangan kesenjangan gender | - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender; - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga; - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh; - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usaha mikro yang lebih aktif adalah perempuan | Meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta produk penjualan di Sentra Makanan dan Minuman yang memperhatikan kebutuhan laki-laki maupun perempuan. | Melakukan pendampingan serta pelatihan peningkatan kualitas pengelolaan usaha di Sentra Makanan dan Minuman kepada pelaku usaha mikro di Sentra Makanan dan Minuman binaan baik pedagang laki-laki maupun perempuan | Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dan dengan rincian peserta: L : 45% P :55% Sedangkan pedagang yang berpartisipasi dalam kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha Di Sentra Makanan dan Minuman pada tahun 2024 hingga bulan Juli sebanyak 7 Sentra Makanan dan Minuman dengan rincian: Jumlah peserta:99 pedagang L : 35 orang P : 64 orang |
Indikator Aktifitas:
Jumlah Sentra Makanan dan Minuman yang akan mendapatkan Pelatihan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Usaha tahun 2025 yaitu sebanyak 10 Sentra Makanan dan Minuman dengan persentase peserta: L : 50% P : 50%
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro
Indikator Kegiatan:
sentra usaha yang pelaku usaha mikro nya mendapatkan fasilitasi pembinaan
Outcome Program:
Persentase sentra usaha yang meningkat omsetnya
Impact:
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Febrina Kusumawati, S.Si, M.MNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |