| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis, dan Berkelanjutan.
Misi:
Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatan kemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional.
Program:
2.17.07 Program Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro
Kegiatan:
2.17.07.2.01 Pemberdayaan Usaha Mikro yang Dilakukan melalui Pendataan, kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pemangku Kepentingan
Sub Kegiatan:
2.17.07.2.01.0002 Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1.Meningkatkan kompetensi pelaku usaha mikro melalui proses alih ketrampilan yang diberikan melaiui pelatihan, peningkatan kemampuan, pemagangan, dan pendampingan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. 2.Meningkatkan kemampuan pelaku usaha mikro untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis baik untuk mendapatkan pasokan yang lebih murah dan berkualitas, menciptakan peluang usaha, pengembangan produk maupun kemitraan usaha.
Sasaran Sub Kegiatan:
Pelaku usaha Mikro |
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679); - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; - Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah UMKM yang telah mengikuti fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro tahun 2024 yaitu sebanyak 79 UMKM dengan rincian: L : 25 orang P : 54 orang
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan
Rencana anggaran tahun 2025 akan memfasilitasi 136 UMKM sesuai perencanaan tahunan
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial serta terdapat pendamping sebagai penyebar berita ke masyarakat
Partisipasi:
Partisipan kegiatan lebih didominasi oleh perempuan
Kontrol:
-Tim dari bidang Pemberdayaan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang Kepala Bidang Perempuan -Sub Koordinator Pengembangan Usaha Mikro yang dipimpin oleh 1 orang laki - laki
Manfaat:
Manfaat kegiatan fasilitasi Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perizinan, Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi dengan Para Pelaku Kepentingan lebih banyak diperoleh perempuan yakni sebesar 68,4% |
- Belum semua SDM Dinkopumdag memahami konsep Pengarusutamaan gender & Perencanaan Penganggaran responsif Gender; - Belum semua sarana dan prasarana mendukung upaya pengurangan gender gap. | - Masyarakat yang masih awam terhadap pengarusutamaan gender - Pedagang lebih didominasi oleh perempuan untuk membantu perekonomian rumah tangga - Sosialisasi terkait pengarusutamaan gender belum menyeluruh - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa pelaku usah mikro yang lebih aktif adalah perempuan | - Meningkatkan pelaku usaha mikro baik laki-laki maupun perempuan responsif gender - Meningkatkan kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis atau perbankan | - Melakukan sosialisasi terkait pemahaman isu kesetaraan gender pada setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro - Memfasilitasi pelaku usaha mikro binaan dengan memberikan akses atau kemampuan untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dengan pelaku bisnis atau perbankan | Rencana kegiatan tahun 2024 akan memfasilitasi 136 pelaku usaha mikro sesuai perencanaan tahunan Jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro tahun 2024 yaitu sebanyak 79 UMKM dengan rincian L : 25 orang P : 54 orang |
Indikator Aktifitas:
Jumlah UMKM yang mendapatkan fasilitasi Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro Tahun 2025 yaitu sebanyak 136 UMKM dengan rincian: L : 50 % P : 50 %
Indikator Sub Kegiatan:
Pemberdayaan melalui Kemitraan Usaha Mikro
Indikator Kegiatan:
Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan pendampingan kemitraan
Outcome Program:
Persentase pertumbuhan pelaku usaha mikro hasil pendampingan yang memiliki kemampuan mengakses sumber daya produktif usaha melalui program kemitraan usaha
Impact:
Persentase Pertumbuhan Produktivitas Pelaku Usaha Mikro |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Febrina Kusumawati, S.Si, M.MNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |