| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
-
Misi:
-
Program:
Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan |
Dasar Hukum:
1)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi;
Data Umum:
1) Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan ; 2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya
Jumlah Warga Kecamatan Mulyorejo : L : 43.266, P : 44.948
-
-
-
|
Akses:
adanya kesamaan kesempatan menerima informasi
Partisipasi:
Pronsesi penerimaan JKK JKM Ketua RT, RW dan LPMK
Kontrol:
Memberikan Jaminan Kesehatan dan Kematian kepada Penerima Ketua Ketua RT, RW dan LPMK
Manfaat:
Pemberian Jaminan Kesehatan dan Kematian kepada Penerima Ketua Ketua RT, RW dan LPMK |
kurangnya tersedianya operasional Administrasi untuk mendukung kesetaraan gender | Adanya anggapan bahwa perempuan belum punya kemampuan pemahaman administrasi pelayanan yang baik | Meningkatkan mutu pelayanan Masyarakat tentang administrasi kemasyarakatan baik laki- laki maupun perempuan | Pemberian JKK JKM setiap bulan untuk Ketua Ketua RT, RW dan LPMK | Jumlah 346 orang terdiri dari LPMK sebanyak 6 orang, Ketua RW sebanyak 53 Orang dan Ketua RT sebanyak 287 orang |
Indikator Aktifitas:
Meningkatkan akses informasi tentang operasional pengelolaan Administrasi
Indikator Sub Kegiatan:
Meningkatnya Ketua LPMK,RW, RT yang memperbaiki mutu pelayanan
Indikator Kegiatan:
-
Outcome Program:
Meningkatnya Ketua LPMK, RW, RT yang memperbaiki Mutu pelayanan dari masyarakat
Impact:
Meningkatkan akses informasi tentang Operasional pengelolaan Administrasi |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Arif Rusman, S.TNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |