| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkanpenataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas
Program:
Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan.
Kegiatan:
Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sub Kegiatan:
Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur.
Sasaran Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 Dokumen |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
Data Umum:
Sub kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk memenuhi tugas dan fungsi serta untuk memenuhi kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur
Sasaran dari sub
kegiatan ini
adalah memenuhi
tugas dan fungsi
serta untuk
memenuhi
kebutuhan OPD
yang
membutuhkan
tanah guna
pembangunan
non infrastruktur,
dengan target
jumlah Dokumen
Koordinasi dan
Sinkronisasi
Penyelesaian
Masalah Ganti
Kerugian dan
Santunan Tanah
Untuk
Pembangunan
oleh Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
sebanyak 2
Dokumen.
-
-
-
|
Akses:
Akses dibuka bagi masyarakat, akademisi, Perangkat Daerah yang ingin mendapatkan informasi terkait Pengadaan tanah dan/atau bangunan di Kota Surabaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikuti konsultasi publik atau sosialisasi pengadaan tanah non infrastruktur. serta kesempatan yang sama untuk berperan dalam kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan oleh
Partisipasi:
Proporsi jumlah pegawai yang terlibat dalam proses Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berjumlah 7 orang yang terdiri dari : - Pria = 5 orang - Wanita = 2 orang Proporsi jumlah peserta yang mengikuti Kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 40 orang dengan rincian sebagai berikut : - Pria = 20 orang - Wanita = 20 orang.
Kontrol:
Kehadiran dari setiap pelaksanaan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam proses Pengadaan Tanah dan/atau bangunan Kota Surabaya serta masyarakat baik pria maupun wanita.
Manfaat:
Tersedianya Tanah dan/atau bangunan yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya baik laki - laki maupun perempuan |
Isu Gender belum menjadi bahan pertimbanga n utama dalam pelaksanaan kegiatan Penyelesaia n Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangun an oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. | Isu Gender belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. | Mewujudkan Penataan Ruang yang terintegrasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya dan mendorong peran warga Surabaya baik laki-laki dan perempuan untuk turut serta dalam perencanaan kota. | Meningkatkan kinerja pegawai yang terlibat dalam proses Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan melihat isu responsif gender. 2. Melibatkan masyarakat luas baik laki-laki dan perempuan dalam proses konsultasi publik, sosialisasi, hingga pengawasan Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur. | Pelaksanaan asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun perempuan. 2. Jumlah penduduk Kota Surabaya sebagai penerima manfaat : - Jumlah penduduk laki laki = 1.473.517 - Jumlah penduduk perempuan = 1.499.284 |
Indikator Aktifitas:
1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun
Indikator Sub Kegiatan:
1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun
Indikator Kegiatan:
1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun
Outcome Program:
1. Terlaksananya koordinasi, asistensi dan konsultasi Pengadaan tanah dan/atau bangunan non infrastruktur dengan berbagai stakeholder seperti akademisi, Perangkat Daerah Kota Surabaya, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan masyarakat baik laki- laki maupun
Impact:
Terwujudnya kebutuhan OPD yang membutuhkan tanah guna pembangunan non infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan masyarakat Kota Surabaya bagi seluruh warga kota Surabaya. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Lilik Arijanto, ST, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |