Gender Analysis Pathway
Kecamatan Asemrowo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Membangun sumber daya manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya
Program:
Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Menyediakan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan
Sasaran Sub Kegiatan:
Lembaga Kemasyarakatan (RW) di Kecamatan Asemrowo
Dasar Hukum:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi; c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; d. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya; f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
Data Umum:
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Asemrowo dilaksanakan dengan Pemenuhan jaringan internet untuk RW di lingkungan kelurahan Sesuai kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan SDM, khususnya IT. Sasaran dalam kegiatan ini adalah seluruh masyarakat dilingkungan kelurahan dapat menerima fasilitas wifi demi menunjang pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tersedianya wifi gratis di Balai RW. Pada Tahun 2024 dilaksanakan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan berupa jaringan internet gratis di 17 RW di Kecamatan Asemrowo selama 12 Bulan
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan Asemrowo dilaksanakan dengan Pemenuhan jaringan internet untuk RW di lingkungan kelurahan Sesuai kebutuhan masyarakat dalam rangka pengembangan SDM, khususnya IT.
Sasaran dalam kegiatan ini adalah seluruh masyarakat dilingkungan kelurahan dapat menerima fasilitas wifi demi menunjang pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tersedianya wifi gratis di Balai RW
-
-
Akses:
Semua unsur masyarakat berhak untuk mendapatkan fasilitas internet gratis
Partisipasi:
Kegiatan ini difasilitasi oleh Kecamatan Asemrowo dan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang informatika
Kontrol:
Jaringan internet gratis dipasang di Balai RW
Manfaat:
Semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat yang sama dalam penggunaan fasilitas internet gratis ini yang bertujuan sebagai pengembangan SDM.
- SDM yang berwawasan gender terbatas - SDM yang mempunyai kemampuan dibidang jaringan masih minim. - Respon lambat dari penyedia privider apabila terjadi permasalahan jaringan internet; - Fasilitas internet gratis ini hanya bisa di akses di Balai RW; - Belum semua RW mempunyai balai yang memadai Menyediakan sarana dan prasarana lembaga kemasyarakatan 1. Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW 2. Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L: 3 Orang P: 2 Orang Pada Tahun 2024 dilaksanakan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan berupa jaringan internet gratis di 17 RW di Kecamatan Asemrowo selama 12 Bulan
Indikator Aktifitas:
1. Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW: 17 Titik Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW: 12 Bulan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan: 17 unit
Indikator Kegiatan:
Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi: 87,5%
Outcome Program:
Persentase kelurahan yang menindaklanjuti konsep inovasi: 87,5%
Impact:
100%
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg