| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan
Sub Kegiatan:
Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan
Sasaran Sub Kegiatan:
Lembaga Kemasyarakatan (LPMK, RW, RT) di Kecamatan Asemrowo |
Dasar Hukum:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; d. Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya; f. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarustamaan Gender Kota Surabaya
Data Umum:
Lembaga Kemasyarakatan yang berada di Wilayah Kecamatan Asemrowo: 3 LPMK, 17 RW, 119 RT
Ketua lembaga kemasyarakatan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan kepada masyarakat
Pemerintah kota Surabaya mempunyai inovasi Pelayanan di Balai RW yang bertujuan mendekatkan semua jenis layanan kepada masyarakat.
Pada tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan pembayaran JKK
dan JKM kepada Ketua lembaga kemasyarakatan sebagai penunjang kegiatan peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat sejumlah 139
orang selama 1 tahun
-
|
Akses:
Yang bisa mendapatkan akses dalam sub kegiatan ini hanya ketua lembaga kemasyarakatan dan Lansia di wilayah Kecamatan Asemrowo
Partisipasi:
Tidak semua ketua lembaga ikut berpartisipasi dalam pelayanan di balai RW
Kontrol:
Pelaksana kegiatan ini hanya Ketua Lembaga Kemasyarakatan di wilayah kecamatan Asemrowo sesuai dengan SK Camat;
Manfaat:
Memberikan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi ketua lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Asemrowo |
SDM yang berwawasan gender terbatas | - SDM lembaga kemasyarakatan di Kecamatan Asemrowo yang berwawasan gender terbatas - Belum semua RW mempunyai balai yang memadai untuk pelayanan kepada masyarakat. - Tidak semua ketua lembaga kemasyarakatan aktif dalam kegiatan pelayanan di balai RW | Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan | Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi ketua lembaga kemasyarakatan | Jumlah petugas pelaksana sub kegiatan: L : 3 Orang P : 2 Orang Pada tahun 2024 telah dilaksanakan kegiatan pembayaran JKK dan JKM kepada Ketua lembaga kemasyarakatan sebagai penunjang kegiatan peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat sejumlah 139 orang selama 1 tahun |
Indikator Aktifitas:
1. Pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi ketua lembaga kemasyarakatan: 12 Bulan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan: 12 laporan
Indikator Kegiatan:
Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan: 139 lembaga
Outcome Program:
Persentase data terverifikasi yang dibutuhkan Perangkat Daerah: 100%
Impact:
100% |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |