| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Kegiatan:
Administrasi Tata Pemerintahan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Sasaran Sub Kegiatan:
Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Terpilih |
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan
Data Umum:
Ketua RT, RW dan LPMK menyebar di seluruh kelurahan dan Kecamatan Kota Surabaya. Proses pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK dilakukan secara berjenjang. Ketua RT dipilih oleh warga setempat, ketua RW dipilih oleh ketua RT terpilih. sedangkan untuk ketua LPMK dipilih oleh ketua RW terpilih. Jumlah Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Periode 2023 – 2027
L : 9.341 (88%)
P : 1.317 (12%)
Tersedianya anggaran untuk fasilitasi Narasumber dari Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Pelantikan dan Pembinaan Ketua RT, RW dan LPMK
-
-
|
Akses:
Tersedianya anggaran untuk fasilitasi Narasumber dari Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan Pelantikan dan Pembinaan Ketua RT, RW dan LPMK
Partisipasi:
Kegiatan Pembinaan dan Pelantikan Ketua RT RW dan LPMK diikuti oleh seluruh Ketua RT, RW dan LPMK terpilih melalui pendataan dari kelurahan
Kontrol:
Pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK bisa dilakukan selama menjadi penduduk Surabaya dibuktikan dengan KTP dan KK Surabaya sehingga bisa mengikuti Pembinaan dan Pelantikan Ketua RT, RW dan LPMK
Manfaat:
1. Memberikan bimbingan dan pembinaan agar Ketua Lembaga paham terhadap perubahan, perkembangan dan kebutuhan di wilayahnya 2. Memberikan informasi dan mengkoordinasikan program - progrna yang sedang dan akan berlangsung 3. Untuk mendapatkan masukan - masukan dari unsur masyarakat yang diwakilkan oleh Ketua Lembaga |
1.Adanya keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM perihal pembangunan Pengarusutamaan Gender 2.Kepemimpinan lebih spesifik dengan laki - laki daripada perempuan 3.Pemimpin/Ketua lebih condong ke laki - laki sedangkan perempuan lebih ke kepengurusannya | 1. Adanya anggapan tugas laki-laki yang utama adalah mencari nafkah 2. Adanya anggapan perempuan tidak lebih baik dari laki-laki dalam pemahaman kepemimpinan di wilayahnya | Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah untuk mewujudkan pemerataan aksesbilitas, kualitas dari tugas dan fungsi Ketua ukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat baik laki-laki maupun perempuan | 1. Fasilitasi Pemberian pembinaan kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 2. Fasilitasi menjalin komunikasi antara Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Pemerintah Kota 3. Pemberian honor kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat | Peraturan Walikota Nomor 112 tahun 2022 tentang tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Permberdayaan Masyarakat Kelurahan |
Indikator Aktifitas:
1. Fasilitasi Pemberian pembinaan kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 2. Fasilitasi menjalin komunikasi antara Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dengan Pemerintah Kota 3. Pemberian honor kepada Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Indikator Kegiatan:
Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah.
Outcome Program:
Persentase ketepatan waktu penyampaian Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Impact:
Meningkatnya pemahaman tugas RT, RW dan LPMK sehingga mewujudkan pelayanan yang maksimal |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Arief BoediartoNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |