| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan”.
Misi:
1. Mewujudkan perekonomian inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembukaan lapangan kerja baru melalui penguatankemandirian ekonomi lokal, kondusifitas iklim investasi, penguatan daya saing Surabaya sebagai pusat penghubung perdagangan dan jasa antar pulau serta internasional. 2. MembangunSumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya. 3. Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan. 4. Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 5. Menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadilan.
Program:
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kedung Baruk (SARPRAS)
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut.
Sasaran Sub Kegiatan:
Warga di wilayah Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut |
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Kedung Baruk : 16.133 Jiwa. Terdiri dari : L : 7.972 orang P : 8.161 orang
Jumlah KK di Kel. Kedung Baruk Th 2024 : 5.078 KK
Ketersediaan Balai RW 2024: Ada : 7 RW Kondisi Balai RW Th 2024: Baik : 7 Rusak : -
Jumlah Ketua RW 2024: L : 10 orang P : - orang
Jumlah Ketua RT 2024: L : 41orang P : 8 orang
|
Akses:
Akses Kelurahan memiliki akses untuk membangun Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
Partisipasi:
Partisipasi Tingginya antusiasme masyarakat mempunyai lingkungan yang bebas dari genangan
Kontrol:
Kontrol Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch bergantung pada ketersediaan anggaran Kelurahan
Manfaat:
Manfaat Kegiatan masyarakat masih terkendala adanya lingkungan yang tergenang |
• Kurangnya Sumber Daya pemeliharaan sarana dan prasarana Infrastruktur Jalan dan Saluran. • Kurang optimalnya pembentukan POKMAS • Belum optimalnya proses perencanaan anggaran dalam realisasi kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch | • Masih kurangnya kesadaran masyarakay dalam memelihara sarana dan prasarana khususnya Jalan dan saluran • Perlunya koordinasi persetujuan RT RW dengan warga yang tinggal di sekitar jalan dan saluran yang akan dibangun | Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch | • Rapat pembentukan pokmas Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch • Pembuatan Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk realisasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch | • Pada tahun 2024 hanya ada 1 POKMAS yang bergerak dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch • Pada tahun 2024 belum dilaksanakan pembuatan Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch |
Indikator Aktifitas:
• Tersedianya 1 Pokmas yang bergerak untuk melakukan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch • Terwujudnya Nota Kesepahaman (MoU) dan kontrak untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch
Indikator Sub Kegiatan:
• Jumlah pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat
Indikator Kegiatan:
• Terbangunnya Infrastruktur Jalan Paving Baru dan saluran U-Ditch • Terbentuknya Pokmas terpilih • Surat Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh pengurus RW dengan Kelurahan Indikator
Outcome Program:
Terpenuhinya infrastruktur yang baik sehingga dapat meningkat ekonomi masyarakat
Impact:
Tercapainya PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Rungkut Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Maskur, SH, M.H.NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |