| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong royong menuju Surabaya kota dunia yang maju, humanis dan berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis, dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan
Kegiatan:
Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat Kecamatan
Sub Kegiatan:
Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Meningkatkan pemahaman legalitas berusaha kepada usaha mikro kecil menengah di wilayah Kecamatan Genteng
Sasaran Sub Kegiatan:
Seluruh warga masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil, menengah di wilayah Kecamatan Genteng terkait laporan pendataan UMKM |
Dasar Hukum:
PP No. 7 Tahun 2021 Perda No 4 Tahun 2019 Perwali Kota Surabaya No 43 Tahun 2020
Data Umum:
UMKM adalah usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil. Jumlah penduduk di Kecamatan Genteng : 58.752 jiwa. Laki-laki : 28.796, Perempuan : 29.956 Sumber data dari KRG (2024) Jumlah UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Genteng sesuai dengan pendataan 628 UMKM Laki - laki : 128 Perempuan : 500 UMKM yang aktif : 136 Laki-Laki: 36 Perempuan: 100 *sumber data Kecamatan Genteng (2024)
-
-
-
-
|
Akses:
Belum semua UMKM mendapatkan akses fasilitasi
Partisipasi:
kurangnya keaktifan UMKM untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diadakan di Kecamatan Genteng. Rendahnya peran laki-laki menjadi pelaku UMKM Tingginya peran perempuan dalam mendukung/ mendorong pengembangan usaha ekonomi UMKM di wilayah Kecamatan Genteng
Kontrol:
Yang dapat memberi keputusan didominasi oleh UMKM perempuan
Manfaat:
Pelaku usaha/UMKM dapat melengkapi legalitas usaha dan menjadi binaan di kelurahan, kecamatan dan dinas terkait -Membentuk kelompok usaha bersama yang di dominasi oleh UMKM Perempuan (memiliki keahlian yang sama) -Meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki legalitas berusaha di Kecamatan Genteng -Pelaku usaha/UMKM di dominasi oleh UMKM Perempuan |
Kurangnya koordinasi dengan OPD terkait -Kurangnya sosialisasi tentang legalitas berusaha pada pelaku UMKM | Kurangnya minat beli masyarakat pada produk UMKM -Kurangnya pemahaman pentingnya informasi tentang pengurusan legalitas berusaha -Kurangnya pemahaman pelaku UMKM terkait alur legalitas berusaha -Minimnya pemahaman norma sosial dan budaya pada peran laki-laki untuk terlibat menjadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) -Tidak adanya waktu / kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mengikuti Bimtek/ pelatihan | -Meningkatkan pemahaman UMKM tentang legalitas usaha di wilayah Kecamatan Genteng secara responsif gender | -Melakukan updating data pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) -Mengadakan fasilitasi legalitas berusaha -Melakukan koordinasi dengan OPD terkait -Mengadakan pelatihan produk secara berkala yang sesuai kebutuhan dengan UMKM | -Hasil pendataan data UMKM tahun 2024 Kecamatan Genteng sebanyak 628 (binaan 593 dan belum binaan 35) -Tahun 2024 memfasilitasi legalitas berusaha sosialisasi NIB sebanyak 5 kali pertemuan di tiap kelurahan selama setahun. Dengan jumlah peserta sebanyak 100 orang. laki-laki : 10 orang, perempuan : 90 orang -Tahun 2024 melaksanakan koordinasi dengan OPD terkait sebanyak 12 kali selama setahun -Mengadakan pelatihan pemasaran produk pada tahun 2024 sebanyak 12 kali selama setahun, dengan rincian : Laki – laki : 12 orang Perempuan : 138 orang. |
Indikator Aktifitas:
Pendataan pada tahun 2025 ditargetkan 628 UMKM (binaan) -Pada tahun 2025 akan dilaksanakan fasilitasi terkait legalitas berusaha sebanyak 2 kali tiap kelurahan dengan target UMKM sebanyak 30 orang tiap pertemuan. Rincian : Laki laki : 150 orang, perempuan : 150 orang -Pada tahun 2025 akan dilaksanakan koordinasi dengan OPD terkait sebanyak 12 kali selama setahun.
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah UMKM yang difasilitasi setiap tahunnya sebanyak 20 pelaku usaha tiap kelurahan di wilayah Kecamatan Genteng Jumlah laporan Fasilitasi : 1. Fasilitasi legalitas berusaha 1 kali selama setahun dengan target 100 pelaku usaha 2.Fasilitasi kelompok usaha bersama 1 kali selama setahun 3. Laporan omset 1 kali selama setahun
Indikator Kegiatan:
laporan yang dibuat 1 kali dalam setahun
Outcome Program:
Terlaksananya fasilitasi pengembangan usaha ekonomi dinilai baik oleh masyarakat
Impact:
Meningkatkan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat. Menurunkan indeks kemiskinan (RKPD) |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Genteng Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Muhammad Aries Hilmi S.STPNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |