Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sukolilo

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Terciptanya kondisi masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis melalui pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik. Misinya meliputi fasilitasi penanganan konflik, koordinasi antarlembaga, evaluasi, serta pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Misi:
Menjadi mediator dan fasilitator untuk penyelesaian konflik dan Menjamin bahwa seluruh kegiatan penanganan konflik dilaksanakan sesuai dengan pedoman, norma, dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
Program:
PROGRAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
Kegiatan:
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah
Sub Kegiatan:
Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- U ndangan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Menjamin perempuan dan laki-laki memiliki akses dan kontrol yang sama terhadap sumber daya, partisipasi dalam pengambilan keputusan, serta memperoleh manfaat pembangunan.
Sasaran Sub Kegiatan:
Menciptakan kehidupan yang aman, tenteram, damai, dan sejahtera. Aktivitas dan kegiatan meliputi pencegahan (memelihara kondisi damai, meredam potensi konflik), pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan pascakonflik.
Dasar Hukum:
Dasar hukum penanganan konflik sosial di Indonesia adalah UU No. 7 Tahun 2012 dan PP No. 2 Tahun 2015. Tujuan penanganan konflik adalah menciptakan masyarakat aman, damai, dan sejahtera, serta memelihara kondisi sosial yang harmonis.
Data Umum:
Strategi pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan.
Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat.
Mewujudkan pemerintahan yang baik dalam menangani konflik sosial.
Memastikan penanganan konflik dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi dengan baik oleh berbagai lembaga dan institusi.
-
Akses:
Memastikan perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang sama untuk mengakses informasi, sumber daya, dan layanan yang berkaitan dengan penanganan konflik.
Partisipasi:
Mendorong keterlibatan aktif perempuan dan laki-laki dalam proses pengambilan keputusan terkait penanganan konflik.
Kontrol:
Memberikan perempuan dan laki-laki kendali atas sumber daya dan proses dalam penanganan konflik sosial.
Manfaat:
Memastikan manfaat dari penanganan konflik dapat dirasakan secara adil oleh perempuan dan laki-laki, tanpa adanya diskriminasi.
Kesenjangan yang timbul dari faktor-faktor di dalam masyarakat itu sendiri, seperti perbedaan budaya, norma, dan struktur sosial yang membatasi peran perempuan. Kesenjangan yang disebabkan oleh kebijakan, program, atau kondisi di luar masyarakat, seperti alokasi anggaran yang tidak responsif gender, atau kurangnya dukungan dari lembaga terkait. Menyesuaikan tujuan penanganan konflik sosial agar lebih inklusif gender, memastikan tujuan tersebut dapat dicapai secara adil oleh semua pihak. Merancang strategi dan kegiatan penanganan konflik yang mengintegrasikan prinsip-prinsip PUG, serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh tahapan penanganan konflik, baik dalam pencegahan, penanganan darurat, maupun pemulihan pascakonflik.
Indikator Aktifitas:
Dalam konteks pencegahan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan pascakonflik, indikator aktivitas dan kegiatan.
Indikator Sub Kegiatan:
Penyelesaian secara damai melalui musyawarah mufakat, yang mengikat para pihak, upaya pencegahan konflik seperti memelihara kondisi damai dan meredam potensi konflik, pemulihan pascakonflik melalui penyediaan kebutuhan dasar dan pembangunan kembali, serta pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terencana yang mencakup pra-konflik, saat konflik, dan pasca-konflik.
Indikator Kegiatan:
Membangun dan mengaktifkan sistem peringatan dini (early warning system).
Outcome Program:
- Terwujudnya kondisi masyarakat yang aman, tentram, damai, dan harmonis. - Meningkatnya rasa tenggang rasa dan toleransi antarwarga masyarakat. - Tertanganinya situasi konflik secara efektif melalui pencegahan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan.
Impact:
- Terciptanya masyarakat yang sejahtera, baik lahir maupun batin. - Terpeliharanya keberlangsungan hidup masyarakat yang aman dan damai. - Meningkatnya ketahanan sosial dan integrasi masyarakat pasca-konflik.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Mohammad Zul Chaidir, S.ST, M.M.
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Sukolilo
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg