| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan (Tambak Sarioso)
Sub Kegiatan:
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun di Kelurahan Tambak Sarioso
Sasaran Sub Kegiatan:
Pokmas dan Ormas di Kelurahan Tambak Sarioso |
Dasar Hukum:
a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional ; b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah ; c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan; d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; e. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur; f. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender; g. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kota Surabaya; h. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Data Umum:
Jumlah Penduduk Kelurahan Tambak Sarioso L : 3.637 P : 3.599
Jumlah Lembaga Masyarakat
RT : 20 orang
RW : 6 orang
LPMK : 1 Orang
Jumlah Keluarga Miskin di Kelurahan Tambak Sarioso sebanyak 65 Jiwa
Terdiri dari 26 KK.
Jumlah fasilitas pelayanan publik berupa :
• Kantor Pemerintahan
• Masjid : 4
• Pustu : 1
• SDN : 1
• Tempat Wisata : 2
• Balai RW : 4
Pembangunan sarana dan prasarana berupa pembangunan paving dan saluran air hujan
|
Akses:
Adanya kesamaan akses dalam mendapatkan informasi terkait pemahaman dan penanganan membersihkan rumah dan lingkungannya ketika banjir.
Partisipasi:
Ketika terjadi banjir perempuan maupun laki laki melakukan kerja bakti membersihkan rumah dan lingkungannya
Kontrol:
Yang memiliki Kontrol dalam pengambilan keputusan didominasi oleh laki-laki.
Manfaat:
Warga masyarakat di wilayah kelurahan merasa nyaman dengan pembangunan fisik yang meliputi pembangunan paving dan saluran air |
- Belum optimalnya anggaran APBD 2024 dalam mendukung pemenuhan sarana drainase air hujan dan jalan skala lingkungan. - Belum optimalnya kualitas dan kuantitas SDM di Kelurahan Tambak Sarioso dalam mendukung realisasi anggaran pembangunan sarana drainase air hujan dan jalan paving skala lingkungan | - Adanya persepsi masyarakat bahwa pembangunan sarana dan prasaranan wilayah adalah tanggung jawab laki- laki. - Adanya Anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik | Untuk meningkatkan pemenuhan pembangunan sarana prasarana wilayah yang lebih responsif gender | Untuk meningkatkan peran laki – laki dan perempuan dalam penanganan pembangunan sarpras dan banjir : 1. Melaksanakan sosialisasi kerja bakti membersihkan saluran oleh warga sebagai upaya penanganan genangan. 2. Melaksanakan giat kerja bakti warga melalui program Surabaya Bergerak setiap hari minggu. | Terdapat 4 titik genangan di seluruh wilayah Kelurahan Tambak Sarioso Pada tahun 2024. Pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan sudah dilaksanakan di satu titik lokasi oleh penyedia dengan melibatkan warga dalam perencanaan dan pengawasan |
Indikator Aktifitas:
Jumlah wilayah yang terbebas dari genangan/banjir
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan yang Terbangun
Indikator Kegiatan:
Jumlah kelurahan yang dikembangkan potensi wilayahnya
Outcome Program:
Banjir yang ada di Kelurahan Tambak Sariooso frekwensinya berkurang dan dan lebih cepat surut sehingga mengurangi beban perempuan dalam menangani banjir.
Impact:
a. Meningkatkan kepuasan Masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan ketentraman dan ketertiban umum b. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Kota pada Kelurahan Tambak Sarioso |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
H. Muhammad Khusnul Amin, S.IP. M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |