Gender Analysis Pathway
Kecamatan Sambikerep

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat
Misi:
1. Menciptakan SDM yang berkualitas 2.Menciptakan budaya kerja yang cepat, tanggap dan bertanggung jawab 3.Menciptakan budaya gotong-royong pada masyarakat Menciptakan kelurahan Made yang aman, tertib dan sehat
Program:
Program Pemberdayaan Masyarakat desa dan kelurahan Sambikerep
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sambikerep
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sambikerep
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Mengembangkan Pokmas Dan Ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan Sambikerep
Sasaran Sub Kegiatan:
Meningkatkan kesetaraan Gender
Dasar Hukum:
Perda No.4 Tahun 2019 tentang PUG
Data Umum:
Data Umum
Jumlah Penduduk Kelurahan Sambikerep L : 10.959 Orang P: 11.193 Orang
Pejabat dan Staf Kelurahan yang terlibat antara lain : Lurah, Sekretaris, Kasi Bangtib dan Staf Pembantu Administrasi dengan rincian sebagai berikut : L : 11 P : 7
Sedangkan pada Kelompok Masyarakat yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
Beserta Tim Persiapan, tim Pelaksana dan Tim Pengawas dimana kesemuanya adalah laki-laki
Akses:
Pokmas/ormas dapat mengakses pembinaan dari Kelurahan Sambikerep
Partisipasi:
Pokmas/ormas yang masuk daftar intervensi melaksanakan kegiatan secara aktif
Kontrol:
Pokmas/ormas dapat mengembangkan kegiatan dan mendapatkan pembinaan dari Kelurahan Sambikerep
Manfaat:
Pokmas/ormas belum mendapatkan manfaat karena belum tersedianya sarana. pokmas/ormas dapat berkolaborasi dengan Kelurahan untuk menambah pendapat Keluarga dan meningkatkan kesejahteraan warga
Belum semua pimpinan responsive gender - Masih adanya pemahaman tentang gender bahwa salah satu harus lebih mendominasi, dan bukan pada kesetaraan kedudukan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi. - Mekanisme penetapan penerima manfaat hasil pembangunan sarana dan prasarana tidak mengatur masalah gender, sehingga komposisi jumlah penerima manfaat laki – laki dan perempuan ditentukan oleh kondisi di lapangan Masyarakat cenderung mengharapkan segala sesuatu dapat diperoleh dengan cepat dan mudah Mengembangkan pokmas dan ormas yang melaksanakan pemberdayaan masyarakat di kelurahan Sambikerep yang berpusat di Balai RW Langkah 7 - Peningkatan pemahaman baik kepada staf Kelurahan maupun Masyarakat di wilayah Kelurahan Sambikerep yang belum memahami gender - Pemilihan paket pekerjaan yang memungkinkan keterlibatan perempuan dalam pelaksanaan kegiatan Data susunan pengurus kelompok kerja sebanyak 7 orang yang kesemuanya adalah laki-laki
Indikator Aktifitas:
Kegiatan pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat
Indikator Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Sambikerep
Indikator Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Sambikerep
Outcome Program:
Dengan adanya biaya oprasional balai rw semua kegiata masyarakat tercapai
Impact:
Kegiatan pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Iin Trisnoningsih, S.STP, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Kecamatan Sambikerep
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg