Gender Analysis Pathway
Dinas Lingkungan Hidup

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
Kegiatan:
Penyimpanan Sementara Limbah B3
Sub Kegiatan:
Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 Dilaksanakan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Sesuai PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara an Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 43 ayat (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen Andal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan dokumen RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melaiui sistem informasi dokumenLingkungan Hidup kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenanganny a.; 2. Sesuai Permenlh No. 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 , Pasal 221 ayat (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (1) huruf a dan ayat (3) kepada: huruf (c) bupati/wali kota, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota.
Sasaran Sub Kegiatan:
.
Dasar Hukum:
 Pertimbangan peraturan a) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59; b) UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja; c) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d) PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 285 ayat (1) : Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3; Pasal 296 ayat (1) huruf a : Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dan melakukan kegiatan Penyimpanan Limbah 83 wajib memenuhi standa dan/atau rincian teknisPenyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup; e) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pasal 51 ayat (4) huruf b : rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 yang dimuatdalam Persetujuan Lingkungan, bagi: 1. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL- UPL; dan 2. Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3.  Pertimbangan tugas dan fungsi Perwali No. 79 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Pasal 10 Ayat 7 ayat (2) huruf f "pelaksanaan pemrosesan rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 oleh penghasil, persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala kota, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, persetujuan lingkungan dan surat kelayakan operasional".
Data Umum:
Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya, dan wajib memenuhi standar dan/atau rincian teknis Penyimpanan Limbah B3 dan persyaratan Lingkungan Hidup. Penghasil Limbah B3 dari Usaha dan/atau Kegiatan dan Instansi Pemerintah yang menghasilkan Limbah B3, dalam penyusunan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 menyusun secara mandiri yang termuat dalam dokumen lingkungan. Arahan Rincian teknis dimaksud memuat : a. Nama, sumber, karakteristik, jumlah limbah B3 yang akan disimpan b. dengan dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan
.
.
.
.
Akses:
Kegiatan usaha yang menghasilka n limbah B3 sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam lampiran PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelengga raan Perizinan Berbasis resiko
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempua
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat
 Belum semua pelaku usaha/ kegiatan yang memahami konsep gender  Adanya kesenjangan SDM, laki- laki lebih banyak mempunyai usaha daripada perempuan  Terbatasnya kapasitas perempuan  Masih terbatasnya kepeduliaan masyarakat terhadap pengarustam aan gender.  Adanya pemahaman bahwa melakukan usaha hanya bisa dilakukan oleh laki-laki  Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP mendorong kegiatan usaha untuk mengajukan permohonan Arahan RincianTeknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik Bimbingan Teknis permohonan Arahan RIncian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil kepada penangggung jawab kegiatan usaha; * Mekanisme pemrosesan permohonan Rincian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil) yang masuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis {peninjauan lapangan, perbaikan/revisi/melengkapi kekurangan} : (a) Verifikasi Administrasi : Verifikasi persyaratan administrasi bertujuan untuk memastikan persyaratan administrasi perizinan lengkap; (b) Verifikasi Teknis : 1) pertemuan teknis (bila diperlukan), melalui rapat teknis dengan instansi terkait dan narasumber; 2) klarifikasi/verifikasi lapangan : mencocokkan kebenaran antara dokumen permohonan dengan eksisting lapangan; 3) analisa dan perhitungan, dilakukan secara swakelola
Indikator Aktifitas:
Jumlah rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan 250 berkas
Indikator Sub Kegiatan:
Indeks Kualitas Air
Indikator Kegiatan:
Jumlah Dokumen Rencana Induk PengelolaanKehati yang Disusun
Outcome Program:
Persentase ketepatan waktu rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan
Impact:
.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg