Gender Analysis Pathway
Dinas Lingkungan Hidup

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3)
Kegiatan:
Pengumpulan Limbah B3 dalam 1 (satu) Daerah
Sub Kegiatan:
Koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka pengangkutan pemanfaatan pengolahan dan/atau penimbunan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Agar sampah sepesifik dan limbah B3 rumah tangga surabaya dapat tertangani dengan baik
Sasaran Sub Kegiatan:
.
Dasar Hukum:
 Pertimbangan peraturan - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabay.
Data Umum:
Pemilahan, pengumpulan dan penyimpanan sementara sampah spesifik rumah tangga di TPS 3R
.
.
.
.
Akses:
Kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3 sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam lampiran PP No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggar aan Perizinan Berbasis Resiko
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-
 Belum semua pelaku usaha/ kegiatan yang memahami konsep gender  Adanya kesenjangan SDM, laki- laki lebih banyak mempunyai usaha daripada perempuan  Terbatasnya kapasitas perempuan  Masih terbatasnya kepeduliaan masyarakat terhadap pengarustam aan gender.  Adanya pemahaman bahwa melakukan usaha hanya bisa dilakukan oleh laki-laki  Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP mendorong kegiatan usaha untuk mengajukan permohonan Arahan RincianTeknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 Dilaksanakan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik Bimbingan Teknis permohonan Arahan RIncian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil kepada penangggung jawab kegiatan usaha; * Mekanisme pemrosesan permohonan Rincian Teknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil) yang masuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis {peninjauan lapangan, perbaikan/revisi/melengkapi kekurangan} : (a) Verifikasi Administrasi : Verifikasi persyaratan administrasi bertujuan untuk memastikan persyaratan administrasi perizinan lengkap; (b) Verifikasi Teknis : 1) pertemuan teknis (bila diperlukan), melalui rapat teknis dengan instansi terkait dan narasumber; 2) klarifikasi/verifikasi lapangan : mencocokkan kebenaran antara dokumen permohonan dengan
Indikator Aktifitas:
Jumlah rincian teknis pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 yang diterbitkan 250 berkas
Indikator Sub Kegiatan:
indeks kualitas air
Indikator Kegiatan:
Jumlah Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Kehati yang Disusun
Outcome Program:
Jumlah Fasilitasi Persetujuan/Izin Penyimpanan sementara Limbah B3 yang Dilaksanakan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Impact:
.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg