| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
GOTONG ROYONG MENUJU KOTA DUNIA YANG MAJU, HUMANIS DAN BERKELANJUTAN
Misi:
1. MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) UNGGUL, SEHAT JASMANI DAN ROHANI, PRODUKTIF SERTA BERKARAKTER MELALUI PENINGKATAN AKSES DAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN, PENDIDIKAN DAN KEBUTUHAN DASAR LAINNYA 2. MEMANTAPKAN PENATAAN RUANG KOTA YANG TERINTEGRASI MELALUI KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN UTILITAS KOTA YANG MODERN BERKELAS DUNIA SERTA BERKELANJUTAN
Program:
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kegiatan:
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan Kebonsari
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Upaya pemenuhan kebutuhan sarana untuk menunjang kegiatan warga di wilayah RW 2. Upaya peningkatan kesejahteraan LPMK, RW dan RT
Sasaran Sub Kegiatan:
Upaya peningkatan kesejahteraan LPMK, RW dan RT |
Dasar Hukum:
1. Perwali Surabaya No.68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana & Prasarana Kelurahan 2. Perwali Surabaya No 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perwali No. 68 Tahun 2019 3. Perwali Surabaya No.28 Tahun 2023 Tentang Perubahan ke 2 atas Perwali Surabaya No. 68 Tahun 2019 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. 5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah 6. Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 7. Perwali Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender
Data Umum:
Luas Wilayah Kelurahan Kebonsari : 77 Ha
Jumlah Warga :
L= 5.765
P= 5.866
Jumlah RW = 3
Jumlah RT = 28
penerima manfaat :
RW. 1
RW. 2
RW. 3
PKK Kelurahan
|
Akses:
1. Tidak semua mendapatkan informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran Dakel Kelurahan Kebonsari 2. Kesempatan menerima informasi perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Dengan perbandingan Laki laki (27%) Perempuan (23%)
Partisipasi:
Proporsi Jumlah warga yang terlibat dalam kepengurusan LPMK,RW, RT lebih banyak laki-laki daripada perempuan dengan presentase laki-laki sebanyak 93,75 %, perempuan 6,25 %.
Kontrol:
Proporsi pejabat yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan ini. Eselon III: L=1 P=0, Eselon IV : L=1 P=5
Manfaat:
Proporsi Warga laki-laki yang mendapatkan Manfaat lebih banyak laki-laki |
1. Kurang tersedianya sarana prasarana untuk mendukung kesetaraan Gender 2. Waktu adalah kendala utama bagi partisipasi perempuan di KelurahanKebonsari, karena masih ada anggapan bahwa perempuan pada dasarnya adalah ibu rumah tangga yang harus memenuhi kewajiban di rumah sebagai seorang istri bagi suaminya,dan sebagai seorang ibu bagi anak-anaknya. Sehingga waktunya terbatas untuk mengikuti setiap kegiatan apa lagi pada malam hari | 1. Adanya persepsi masyarakat bahwa keterlibatan perempuan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak optimal 2. Adanya anggapan bahwa perempuan lebih cocok menangani pekerjaan domestik 3. Minimnya perlindungan terhadap perempuan dalam setiap kegiatan 4. Masih adanya anggapan di masyarakat suatu wilayah lebih bisa berkembang apabila dipimpin oleh seorang Laki-laki (kesempatan yang diperoleh kaum perempuan sangat terbatas) | 1. Meningkatkan Pemahaman kesetaraan gender 2. Meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dalam semua aspek kegiatan | 1. Melakukan sosialisasi tentang kesetaraan gender kepada masyarakat 2. Meningkatkan perlindungan keamanan kepada perempuan 3. Lebih memberikan banyak kesempatan kepada perempuan untuk bisa terlibat dalam kepengurusan RT,RW,LPMK | 1. Warga perempuan banyak terlibat di dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat 2. Banyaknya perempuan yang berminat ikut dalam setiap kegiatan |
Indikator Aktifitas:
1. Persentase yang menindaklanjuti konsep kesetaraan gender 2. Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi 3. Jumlah yang dikembangkan potensi wilayahnya
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
Indikator Kegiatan:
Jumlah Lembaga yang sarana /prasarananya untuk Pemberdayaan dapat disediakan
Outcome Program:
Meningkatnya jumlah partisipasi perempuan dalam kegiatan kemasyarakatan, capaian Tahun 2024 L=26(%) P=22(%) menjadi Tahun 2025 L=27 (%) P=23(%)
Impact:
1. Banyaknya minat perempuan untuk mengikuti kegiatan 2. Banyaknya perempuan yang mampu mengerjakan kegiatan kemasyarakatan 3. Meningkatnya jumlah partisipasi perempuan dalam kegiatan kemasyarakatan |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Kecamatan Jambangan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ahmad Yardo Wifaqo, S.AP, M.A.PNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |