Gender Analysis Pathway
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
Program Perizinan Usaha Pertanian
Kegiatan:
Penerbitan Izin Usaha Pertanian yang Kegiatan Usahanya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Memfasilitasi pelaku usaha mikro, pembudidaya perikanan/pertanian/peternakan, profesi dokter hewan untuk pemrosesan perizinan non berusaha dan/atau non perizinan
Sasaran Sub Kegiatan:
- Petani/ Peternak/ Nelayan - Pelaku Usaha Mikro - Profesi Dokter Hewan
Dasar Hukum:
Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya
Data Umum:
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Surabaya 2. Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya 3. Standar Pelayanan Perizinan Non Berusaha dan Non perizinan dengan: Keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Nomor:000.8.3.2/2849/436.7.9/2023 Tentang Standar Pelayanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Perizinan Usaha Pertanian yang telah diterima pengajuan permohonannya sebanyak 4 jenis
DATA TERPILAH: Rekapitulasi Pemrosesan Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan lingkup pertanian (Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2024) tahun 2024:
Perizinan Non Berusaha 1. Surat Persetujuan Pemakaian Sentra Ikan Hias: - Surat Persetujuan Pemakaian Sentra Ikan Hias Baru sebanyak 169 pemohon - Surat Persetujuan Pemakaian Sentra Ikan Hias Perpanjangan
Pelayanan Non Perizinan 1. Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebanyak 50 pemohon; 2. Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan: -Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan sebanyak 1 pemohon; -Rekomendasi Instalasi Karantina Produk Hewan sebanyak 3 pemohon 3. Keterangan Terdaftar Kelompok (Sektor Perikanan): - Keterangan Terdaftar Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) sebanyak 5 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan sebanyak 3 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) - Keterangan Terdaftar Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR); - Keterangan Terdaftar Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR) 4. Keterangan Terdaftar Kelompok (Sektor Pertanian); - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani Urban Farming sebanyak 16 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani Konvensional sebanyak 6 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Wanita Tani (KWT) sebanyak 1 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani Peternak sebanyak 2 pemohon. 5. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan & Surat Rekomendasi Dinas Daerah Kota sebanyak 39 pemohon; 6. Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner sebanyak 10 pemohon; 7. Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET: - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Ambulatori) sebanyak 1 pemohon; - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Klinik Hewan) sebanyak 5 pemohon; - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Rumah Sakit Hewan) sebanyak 1 pemohon
Akses:
Isu gender belum menjadi dasar untuk menentukan pemilihan Pejabat Pengampu Pelaksana pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan
Partisipasi:
Proporsi yang mengajukan perizinan berusaha dan non berusaha sebanyak 49 pemohoan
Kontrol:
Pejabat pengampu kegiatan - Eselon II P: 1 orang - Eselon III P: 1 orang
Manfaat:
Warga dapat mengajukan perizinan dan non perizinan secara online sehingga dapat menghemat waktu dan biaya.
Isu gender belum menjadi dasar untuk menentukan pemilihan Pejabat Pengampu Pelaksana pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan Warga belum optimal menggunakan aplikasi layanan perizinan Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian, yang terdiri dari: Perizinan Non Berusaha 1. Surat Persetujuan Pemakaian Sentra Ikan Hias: - Surat Persetujuan Pemakaian Sentra Ikan Hias Baru - Surat Persetujuan Pemakaian Sentra Ikan Hias Perpanjangan Pelayanan Non Perizinan 1. Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV); 2. Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan: -Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan; -Rekomendasi Instalasi Karantina Produk Hewan. 3. Keterangan Terdaftar Kelompok (Sektor Perikanan): Keterangan Terdaftar Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Keterangan Terdaftar Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan; Keterangan Terdaftar Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Keterangan Terdaftar Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR); Keterangan Terdaftar Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR). 4. Keterangan Terdaftar Kelompok (Sektor Pertanian); - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani - Urban Farming; - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani - Konvensional; - Keterangan Terdaftar Kelompok Wanita Tani (KWT); - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani Peternak. 5. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan & Surat Rekomendasi Dinas Daerah Kota; 6. Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner; 7. Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET: - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Ambulatori); - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Klinik Hewan); - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Rumah Sakit Hewan). 1.Memberikan pelayanan Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian 2.Memberikan sosialisasi Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian Pada tahun 2024 jumlah pelayanan Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian adalah: Pelayanan Non Perizinan 1. Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebanyak 50 pemohon; 2. Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan: -Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan sebanyak 1 pemohon; -Rekomendasi Instalasi Karantina Produk Hewan sebanyak 3 pemohon 3. Keterangan Terdaftar Kelompok (Sektor Perikanan): - Keterangan Terdaftar Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) sebanyak 5 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan sebanyak 3 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) - Keterangan Terdaftar Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR); - Keterangan Terdaftar Kelompok Pengolah dan Pemasar Ikan (POKLAHSAR) 4. Keterangan Terdaftar Kelompok (Sektor Pertanian); - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani Urban Farming sebanyak 16 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani Konvensional sebanyak 6 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Wanita Tani (KWT) sebanyak 1 pemohon; - Keterangan Terdaftar Kelompok Tani Peternak sebanyak 2 pemohon. 5. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Dokter Hewan & Surat Rekomendasi Dinas Daerah Kota sebanyak 39 pemohon; 6. Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner sebanyak 10 pemohon; 7. Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET: - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Ambulatori) sebanyak 1 pemohon; - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Klinik Hewan) sebanyak 5 pemohon; - Keterangan Pemenuhan Persyaratan Teknis Untuk SIVET (Rumah Sakit Hewan) sebanyak 1 pemohon
Indikator Aktifitas:
1. Terwujudnya pemberian pelayanan Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian 2. Terwujudnya pemberian sosialisasi Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian 12 dokumen
Indikator Kegiatan:
Persentase ketepatan waktu penilaian kelayakan dan pemberian pertimbangan teknis izin usaha sektor pertanian dan perikanan 80%
Outcome Program:
Persentase ketepatan waktu penerbitan berkas perizinan dan non perizinan lingkup pertanian yang diproses 100%
Impact:
-
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Antiek Sugiharti, M.Si
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg