Gender Analysis Pathway
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Misi 1 “Mewujudkan pemuda yang kreatif, Produktif, Prestatif, Inovatif dan Mandiri” Misi 2 “Mewujudkan pemuda yang berkualitas, berprestasi dan bermasyarakat menjadikan pemuda insan yang sejahtera”
Program:
PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Kegiatan:
Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan
Sasaran Sub Kegiatan:
Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya
Dasar Hukum:
Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olah Raga Serta Pariwisata Kota Surabaya
Data Umum:
.
Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69
Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya.
Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek
.
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan
Partisipasi:
Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya
Kontrol:
Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan
Manfaat:
Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari.
- SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender Program PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Tujuan Sub Kegiatan Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Sasaran Sub Kegiatan Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum: Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya. Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek Akses: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Partisipasi: Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya Kontrol: Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan Manfaat: Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari. - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata 1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Output Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali Outcome Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan Program PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Tujuan Sub Kegiatan Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Sasaran Sub Kegiatan Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum: Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya. Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek Akses: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Partisipasi: Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya Kontrol: Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan Manfaat: Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari. - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata 1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Output Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali Outcome Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan Program PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Tujuan Sub Kegiatan Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Sasaran Sub Kegiatan Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum: Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya. Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek Akses: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Partisipasi: Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya Kontrol: Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan Manfaat: Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari. - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata 1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Output Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali Outcome Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan Program PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Kegiatan Pengelolaan Kebudayaan yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan Tujuan Sub Kegiatan Untuk melakukan upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Sasaran Sub Kegiatan Objek pemajuan kebudayaan termasuk pelaku seni budaya Data Umum: Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Kriteria penjaga pelaku seni budaya : Memiliki kemampuan/ kompetensi dalam bidang seni budaya dan atau berkecimpung dalam kegiatan seni budaya. Informasi tentang pelaku seni dan budaya dapat diakses melalui Disbudporapar Jumlah objek pemajuan kebudayaan yang dilakukan intervensi : 2 objek Akses: Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses yang sama dalam upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan Partisipasi: Yang terlibat dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan adalah orang-orang yang memiliki ketertarikan terkait seni budaya Kontrol: Pengontrol Sub Kegiatan ini adalah Kepala Bidang Kebudayaan Manfaat: Dengan adanya program Pengembangan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa objek pemajuan kebudayan tetap lestari. - SDM yang berwawasan gender cukup terbatas -seni budaya tidak ada batasan terkait gender Tidak ada sebab kesenjangan Eksternal Meningkatkan akses masyarakat terhadap upaya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan secara merata 1.Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda Jumlah pelaku seni budaya (sampling): L : 162 P : 69 Output Jumlah pemanfaatan seni budaya sebanyak 470 kali Outcome Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan
Indikator Aktifitas:
1. Melakukan kegiatan pembinaan terhadap pelaku seni budaya 2. Memperbanyak event seni budaya yang melibatkan semua pihak 3. Melakukan upaya pelestarian objek pemajuan kebudayaan dengan mendaftarkan sebagai warisan budaya tak benda
Indikator Sub Kegiatan:
.
Indikator Kegiatan:
.
Outcome Program:
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian kebudayaan
Impact:
.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg