| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH)
Kegiatan:
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH|18
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Sebagai instrumen pengendalia n terkait upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha atas kegiatan usahanya agar tidak menyebabka n timbulnya dampak negatif pada lingkungan sekitarnya.
Sasaran Sub Kegiatan:
. |
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan a) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 14; b) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting atau tidak penting terhadap lingkungan, pasal 4 yang menyebutkan bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki: Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; pasal 135 : Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf a dan Pasal 57 ayat (4) huruf a kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya; d) Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memilik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup; e) Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Pasal 3 ayat (1) : "Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL/UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan SLO.; (f) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Pertimbangan tugas dan fungsi Perwali No. 79 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Pasal 7 ayat (2) huruf f "pelaksanaan pemrosesan rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 oleh penghasil, persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 skala kota, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara, persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, persetujuan lingkungan dan surat kelayakan operasional" dan huruf g "pelaksanaan penilaian terhadap dokumen lingkungan.
Data Umum:
Perkembangan kegiatan usaha di Surabaya tumbuh begitu pesat antara lain berupa pusat perbelanjaan, industri, fasilitas kesehatan, fasilitas pariwisata, dan lain-lain. Sejalan dengan perkembangan tersebut kualitas lingkungan kota dapat mengalami degradasi karena adanya kegiatan yang mengandung resiko pencemaran dan mengganggu lingkungan sekitarnya. Sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, segala pembangunan harus diselenggarakan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah Persetujuan Lingkungan yang didasarkan pada hasil penilaian dokumen lingkungan. Sesuai dengan Pasal 5, ayat (1) PP Nomor 5 Tahun 2021, Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha. Dokumen lingkungan ini wajib dibuat oleh semua pelaku kegiatan usaha yang akan mendirikan kegiatan usaha. Penentuan jenis dokumen lingkungan ini didasarkan pada luas lahan dan luas bangunan serta sifat pentingnya dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha. Klasifikasi dokumen lingkungan terdiri dari SPPL, UKL UPL dan AMDAL. Pasal 43 dan Pasal 57 PP 22 Tahun 2021, Salah satu persyaratan penerbitan Persetujuan Lingkungan adalah Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yan merupakan salah satu instrumen pengendali pencemaran air limbah yang timbul dari berbagai macam usaha dan/atau kegiatan di Kota Surabaya. Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH memproses dan menerbitkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, Surat Kelayakan Operasional (SLO), Persetujuan PKPLH (Persetujuan Lingkungan skala UKL-UPL/DPLH) dan SKKLH (Persetujuan Lingkungan skala Amdal/DELH
Pertimbangan
teknis
a) Penerbitan
Persetujuan
Teknis sesuai
dengan
kewenangan
penerbitan
persetujuan
lingkungan.
Penerbitan
persetujuan
lingkungan sesuai
dengan
kewenangan
penerbitan
perizinan
berusaha.b)
Dengan
diberlakukannya
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22 Tahun
2021, Izin
Pembuangan Air
Limbah atau
Persetujuan
Teknis
Pemenuhan Baku
Mutu Air Limbah
tetap berlaku
sampai dengan
berakhirnya
kegiatan/usaha
atau terdapat
perubahan teknis
kegiatan
pembuangan
dan/atau
pemanfaatan air
limbah. c)
Dengan
diberlakukannya
beberapa
peraturan baru
antara lain : PP
22 Tahun 2021
maka ada
penghapusan
nomenklatur Izin
Lingkungan,
PermenLHK No.4
Tahun 2021 ada
beberapa
perubahan jenis
dokumen yang
semula UKL-UPL
menjadi SPPL,
sedangkan SPPL
diproses melalui
OSS,
berdasarkan PP 5
Tahun 2021
maka
.
.
.
|
Akses:
Perusahaan Pelaku usaha dan/ atau kegiatan di Kota Surabaya baik pemerintahan maupun swasta
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat |
Belum semua pelaku usaha/ kegiatan yang memahami konsep gender Adanya kesenjangan SDM, laki-laki lebih banyak mempunyai usaha daripada perempuan Terbatasnya kapasitas perempuan | Masih terbatasnya kepeduliaan masyarakat terhadap pengarustamaan gender. Adanya pemahaman bahwa melakukan usaha hanya bisa dilakukan oleh laki-laki Masih minimnya sosialisasi tentang konsep Gender | Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dan penegakan Perda yang dilakukan oleh Satpol PP mendorong kegiatan usaha untuk mengajukan permohonan Arahan RincianTeknis Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 oleh Penghasil berdasarkan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | Metode Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH adalah Swakelola Tipe I, Pengadaan Langsung (Pembelian/Pembayaran Langsung), Pembelian Secara Elektronik | - Bimbingan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Kegiatan Usaha - Mekanisme Pemrosesan Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah : (a).Verifikasi Administrasi : Verifikasi persyaratan administrasi bertujuan untuk memastikan persyaratan administrasi persetujuan teknis lengkap dan benar. (b). Verifikasi Substansi : Verifikasi |
Indikator Aktifitas:
Persentase ketepatan waktu persetujuan lingkungan yang diterbitkan 80%
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan 300 Dokumen
Indikator Kegiatan:
Jumlah Rekomendasi dan/atau Persetujuan Teknis, Persetujuan Lingkungan, dan Surat Kelayakan Operasi yang Diberikan
Outcome Program:
Persentase ketaatan/kepatuhan kegiatan usaha terhadap aspek lingkungan
Impact:
. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Dedik Irianto, MM NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |