Gender Analysis Pathway
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
.
Program:
Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Kegiatan:
Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif.
Sub Kegiatan:
Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
- Mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif Kota Surabaya. - Meningkatankan kreatifitas dan pengetahuan pelaku usaha pada bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. - Menumbuhkan startup berbasis digital dalam pengembangan sub sektor ekonomi kreatif.
Sasaran Sub Kegiatan:
• Pelaku Ekonomi Kreatif yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif; • Masyarakat umum yang ingin mengembangkan kemampuan dan potensi dalam bidang ekonomi kreatif; • Pemangku kepentingan/ Stakeholder terkait yang ingin mengembangkan kemampuan dan potensi dalam bidang ekonomi kreatif.
Dasar Hukum:
1. Dasar Hukum : Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya Dasar Hukum Nasional 1. Undang-Undang Dasar 1945 o Pasal 27 ayat (1): Menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara dalam hukum dan pemerintahan. o Pasal 28H ayat (2): Mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum. 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia o Pasal 46: Pemerintah berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam penghapusan diskriminasi berbasis gender. o Pasal 49: Hak perempuan dilindungi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional o Mengamanatkan penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal gender. 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara o Mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan prinsip keadilan, termasuk keadilan gender. 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 o RPJMN 2020–2024 mencantumkan komitmen untuk meningkatkan kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah o Menegaskan perlunya pengintegrasian PUG dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi program pembangunan daerah. 7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional o Menjadi landasan utama untuk memastikan semua kebijakan, program, dan anggaran memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. Pedoman Teknis 1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Penyusunan Anggaran Responsif Gender di Kementerian/Lembaga o Memberikan pedoman teknis untuk menyusun dan melaksanakan anggaran berbasis gender.
Data Umum:
Peserta Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif mendapatkan gambaran untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dengan cara melakukan bimbingan teknis kepada mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pemuda Kota Surabaya melalui hasil karya yang dihasilkan berupa produk ekonomi kreatif
.
.
.
.
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial pada sub-kegiatan ini
Partisipasi:
Peserta yang mengikuti pelatihan, bimbingan teknis dan pendampingan ekonomi kreatif
Kontrol:
Pengontrol Subkegiatan ini adalah kepala bidang pariwisata (perempuan)
Manfaat:
Meningkatkan potensi wisata hasil karya yang kreatif dari mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pemuda Kota Surabaya
1. SDM yang berwawasan gender cukup terbatas 2. Pengetahuan tentang Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan 3. Budaya organisasi yang masih terpengaruh dari luar Adanya anggapan bahwa Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif terhadap pelaku ekonomi kreatif kurang mendapatkan perhatian dari Pemerintah Meningkatkan kontribusi ekonomi kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dengan cara melakukan bimbingan teknis kepada mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan pemuda Kota Surabaya Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif meliputi sumber daya manusia yang bergerak dalam sub sektor ekonomi kreatif menghasilkan produk ekonomi kreatif 5 (lima) produk. Jumlah Orang yang Mengikuti Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif
Indikator Aktifitas:
.
Indikator Sub Kegiatan:
.
Indikator Kegiatan:
.
Outcome Program:
Meningkatnya Jumlah Orang yang Mengikuti Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif
Impact:
.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Ir. Hidayat Syah, MT
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg