| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
.
Program:
Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Kegiatan:
Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar
Sub Kegiatan:
Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kemitraan pariwisata. - Memastikan pelaku usaha melaksanakan hasil kesepakatan.
Sasaran Sub Kegiatan:
Masyarakat Surabaya |
Dasar Hukum:
1. Dasar Hukum : Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata Kota Surabaya Dasar Hukum Nasional 1. Undang-Undang Dasar 1945 o Pasal 27 ayat (1): Menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara dalam hukum dan pemerintahan. o Pasal 28H ayat (2): Mengakui hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam perlindungan hukum. 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia o Pasal 46: Pemerintah berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam penghapusan diskriminasi berbasis gender. o Pasal 49: Hak perempuan dilindungi, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi. 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional o Mengamanatkan penyusunan perencanaan pembangunan yang partisipatif, responsif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal gender. 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara o Mewajibkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan memperhatikan prinsip keadilan, termasuk keadilan gender. 5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 o RPJMN 2020–2024 mencantumkan komitmen untuk meningkatkan kesetaraan gender melalui pengarusutamaan gender (PUG) dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah o Menegaskan perlunya pengintegrasian PUG dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, monitoring, dan evaluasi program pembangunan daerah. 7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional o Menjadi landasan utama untuk memastikan semua kebijakan, program, dan anggaran memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender. Pedoman Teknis 1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Penyusunan Anggaran Responsif Gender di Kementerian/Lembaga o Memberikan pedoman teknis untuk menyusun dan melaksanakan anggaran berbasis gender.
Data Umum:
Jumlah Orang yang mengikuti Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata : 300 orang serta pelaku usaha pariwisata yang memiliki NIB
.
.
.
.
|
Akses:
Baik laki-laki maupun perempuan mendapat akses informasi secara seimbang melalui media sosial pada sub-kegiatan ini
Partisipasi:
Pelaku Usaha Jasa dan Sarana Pariwisata dan NGO ( Non Govermental Organization)
Kontrol:
Pengontrol Subkegiatan ini adalah kepala bidang pariwisata (perempuan)
Manfaat:
Meningkatkan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata |
1. SDM yang berwawasan gender cukup terbatas 2. Sarana dan prasarana belum memadai | 1. Adanya anggapan bahwa banyak peraturan yang harus dipenuhi tentang perijinan berusaha 2. Adanya persepsi bahwa seorang pemimpin harus laki-laki | Memastikan Pelaku Usaha melaksanakan hasil kesepakatan tidak melihat jenis kelamin. | Menambah kelompok pemangku kepentingan pariwisata dalam penjajakan kerjasama dengan usaha pariwisata jenis lainnya | Jumlah Jenis Kelompok Pemangku Kepentingan Pariwisata yang dilakukan penjajakan kerjasama sebanyak 2 (dua) jenis usaha pariwisata |
Indikator Aktifitas:
.
Indikator Sub Kegiatan:
.
Indikator Kegiatan:
.
Outcome Program:
Meningkatnya jumlah Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata
Impact:
. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Hidayat Syah, MTNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |