Gender Analysis Pathway
Dinas Lingkungan Hidup

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program penanganan pengaduan lingkungan hidup
Kegiatan:
Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Pengaduan permasalahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup tingkat Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
1. Sebagai bentuk respon cepat atas pengaduan laporan kejadian pencemaran lingkungan yang disampaikan oleh masyarakat dengan pembuktian ilmiah melalui uji laboratorium untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang kejadian pencemaran lingkungan 2. Merupakan upaya untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkunga 3. Merupakan upaya penyelesaian sengketa dengan mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan 4. Untuk memberikan efek jera kepada kegiatan/usaha yang melakukan pencemaran lingkungan agar mengelola dampak yang timbul dan operasional kegiatan usaha dan mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlakupengusulan penghargaan lingkungan di tingkat yang lebihtinggi (tk provinsi dan tk pusat)
Sasaran Sub Kegiatan:
.
Dasar Hukum:
 Pertimbangan peraturan 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang. 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Data Umum:
Kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Surabaya yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk inisiatif masyarakt melaporkan kejadian pencemaran lingkungan kepada pemerintah kota.
.
.
.
.
Akses:
Penanganan permasalahan lingkungan hidup berdasarkan pengaduan masyarakat dan yang terdampak pencemaran, dilakukan pada kegiatan atau usaha yang diduga dan terbukti melakukan pencemaran
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan
„h pencemaran berdasarkan pengaduan masyarakat yang terdampak dengan pertimbangan teknis penanganan permasalahan lingkungan hidup, dilakukan pada kegiatan atau usaha yang diduga dan terbukti melakukan pencemaran  Pengaduan masyarakat dan yang terdampak pencemaran, dilakukan pada kegiatan atau usaha yang diduga dan terbukti melakukan pencemaran 1. Menerima pengaduan pencemaran lingkungan hidup 2. Melaksanakan verifikasi lapangan terhadap pengaduan pencemaran lingkungan hidup 3. Membuat laporan verifikasi lapangan 4. Menindaklanjuti laporan verifikasi lapangan Metode pelaksanaan, dilakukan melalui swakelola tipe I, pembelian secara elektronik, pengadaan langsung (pembelian/pembayaran langsung) 1. Penanganan pengaduan tidak cepat tertangani disebabkan oleh banyak pengaduan dan alamat yang diadukan tidak sesuai. 2. Kecelakaan kerja Petugas disebabkan oleh ancaman pengadu dan/atau teradu, terkontaminasi limbah. 3. Penolakan verifikasi lapangan oleh pihak teradu disebabkan oleh kurang memahami kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang tertuang didalam dokumen lingkungan/Persetujuan Lingkungan sehingga pada saat dilakukan pengawasan pelaku kegiatan usaha merasa khawatir. 4. Teradu tidak melaksanakan penerapan sanksi administrasi dalam upaya pemenuhan kewajiban disebabkan oleh teradu tidak melaksanakan kesepakatan bersama hasil negoisasi
Indikator Aktifitas:
Jumlah jenis penghargaan lingkungan hidup yang di usulkaJumlah Dokumen Hasil Verifikasi dan Saran Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup melalui Upaya Pemberian Sanksi Administratif dan Non Sanksi Administratif pada tahun
Indikator Sub Kegiatan:
Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup melalui Upaya Pemberian Sanksi Administratif dan Non Sanksi Administratif pada tahun
Indikator Kegiatan:
Jumlah penyelesaian permasalahan lingkungan hidup melalui upaya pemberian sanksi administrasi dan non sanksi administrasi
Outcome Program:
Jumlah Masyarakat/Lembaga Masyarakat/Dunia Usaha/Dunia Pendidikan/Filantrophi yang Dinilai Kinerjanya dalam rangka PPLH
Impact:
.
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Drs. Dedik Irianto, MM
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg