| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Memantapkan penataan ruang kota yang terintegrasi melalui ketersediaan infrastruktur dan utilitas kota yang modern berkelas dunia serta berkelanjutan
Program:
Program Pengelolaan Persampahan
Kegiatan:
Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan:
Penanganan sampah melalui pengangkutan|
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
.
Sasaran Sub Kegiatan:
. |
Dasar Hukum:
Pertimbangan peraturan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, pasal 10,11,12 dan 13 Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup pasal 9 Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan
Data Umum:
1 . Kegiatan operasional pembersihan jalan, jalur pedestrian dan di saluran 2. Kegiatan operasional
.
.
.
.
|
Akses:
Ruang lingkup kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota adalah di Seluruh Wilayah Kota Surabaya
Partisipasi:
Peran Serta Masyarakat di Kota Surabaya
Kontrol:
pembuat kebijakan pada kegiatan ini lebih banyak perempuan
Manfaat:
Warga Masyarkat (laki-laki, Perempuan, Anak-Anak, Lansia , Difable) mendapatkan manfaat |
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya Seluruh Masyarakat kota Surabaya | 1. Apabila terjadi keterlambatan supply bahan bakar Solar dari Pertamina 2. Apabila terjadi bencana alam yang mengakibatkan tidak adanya akses menuju TPA 3. Bertambahnya jumlah rumah pompa yang dibangun sehingga memerlukan tambahan tenaga penyarangan 4. Apabila terjadi kerusakan kendaraan operasional (motor roda tiga, Dump truk, pickup, compector) 5. Apabila ada angin yang berhembus sangat kencang saat proses penyapuan/pembersihan. 6. Apabila ada kendaraan parkir di tepi jalan saat proses penyapuan/pembersihan. 7. Tidak ada ketersediaan anggaran yang mendukung | 1.. Kegiatan operasional pembersihan jalan, jalur pedestrian dan di saluran 2. Kegiatan operasional pengangkutan sampah (dikerjakan oleh Dinas maupun Rekanan) di TPS 3. Kegiatan operasional pengangkutan hasil pengurangan sampah dari pemilahan sampah organik dan anorganik di TPS3R/PDU/Superdepo 4. Kegiatan Operasional pemeliharaan Alat Berat 5. Honorarium tenaga operasional 6. Kegiatan perbaikan dan pemeliharaan kendaraan operasional 7. Penyediaan sarana/prasana pendukung serta BBM kendaraan operasional. II. Pembangunan dan Rehabilitasi bangunan pengelolaan persampahan, dengan tahapan : 1. Perencanaan (Penyusunan RAB | E-purchasing/Pembelian-Pembayaran Langsung/Swakelola Tipe-I- Pelaksanaan Sub kegiatan Pengurangan Sampah dengan melakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali sesuai dengan peraturan - peraturan yang berlaku.- Pengadaan Barang/Jasa sesuai Perpres No 12/2021- Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung Dan Pengadaan Barang/Jasa.- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian | 9 Wilayah Rayon Kebersihan: Rayon Pusat 1, Rayon Pusat 2, Rayon Timur 1, Rayon Timur 2, Rayon Barat, Rayon Utara 1, Rayon Utara 2, Rayon Selatan 1 dan Rayon Selatan 2. - saluran primer, sekunder, tersier dan rumah pompa di kota surabaya - 5 Wilayah pengangkutan sampah di Kota Surabaya: Surabaya Pusat, Surabaya Timur, Surabaya Barat, Surabaya Utara dan Surabaya Selatan - 191 TPS permanen dan 89 TPS non permanen di kota Surabaya |
Indikator Aktifitas:
Jumlah jenis kegiatan pemanfaatan sampah yang dilakukan
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah jenis kegiatan pemanfaatan sampah yang dilakukan
Indikator Kegiatan:
.
Outcome Program:
Persentase pengolahan sampah di TPS 3R
Impact:
. |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Drs. Dedik Irianto, MM NIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |