| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia Yang Maju, Humanis Dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (Sdm) Unggul, Sehat Jasmani Dan Rohani, Produktif Serta Berkarakter Melalui Peningkatan Akses Dan Kualitas Pelayanan Kesehatan, Pendidikan Dan Kebutuhan Dasar Lainnya
Program:
Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kegiatan:
Pengawasan Sumber Daya Perikanan di Wilayah Sungai, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang dapat Diusahakan dalam KAbupaten/Kota
Sub Kegiatan:
Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan sesuai Kewenangan Kabupaten/Kota
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Tercapainya 1768 pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota
Sasaran Sub Kegiatan:
Nelayan Kota Surabaya |
Dasar Hukum:
Berdasarkan Peraturan Walikota No. 78 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Pasal 8 Bidang Perikanan
Data Umum:
Data Nelayan Kota Surabaya sebanyak 1768 orang L: 1762 (99,66%) P: 6 (0.003%)
DATA TERPILAH:
- Jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota sejumlah 1768 pelaku usaha
L: 1762 (99,66%)
P: 6 (0.003%)
-
-
-
|
Akses:
- Nelayan yang memperoleh bantuan sarana usaha perikanan tangkap sesuai dengan usulan musrenbang, Pokir dan usulan KUB Nelayan - Nelayan yang mengikuti pembinaan/pelatihan terkait perikanan tangkap berdasarkan usulan dari penyuluh perikanan
Partisipasi:
Proporsi nelayan yang memperoleh bantuan sarana usaha perikanan tangkap dan mengikuti pembinaan/pelatihan terkait perikanan tangkap hanya laki-laki (100%)
Kontrol:
Pejabat pengampu kegiatan - Eselon II P: 1 orang - Eselon III P: 1 orang
Manfaat:
pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan merupakan pelaku usaha Kota Surabaya |
1. Penyelenggaraan pengawasan kurang optimal dikarenakan menyesuaikan ketersediaan anggaran 2. Faktor sosial dan budaya nelayan membutuhkan proses penyesuaian terhadap teknologi yang ada | 1. Adanya kondisi cuaca yang ektrim yang mengakibatkan tidak melaut nya para nelayan 2. kondisi perahu yang sudah tua , alat tangkap yang rusak 3. Adanya nelayan di liuar Kota Surabaya yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan | Tercapainya jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha penganmgkutan ikan sesuai kewenangan sejumlah 1768 pelaku dengan melakukan kegiatan sebagai berikut : 1. Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama di sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamong bekerja sama dengan instansi terkait (LANTAMAL V, DITPOLAIRUD,Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP) 2. Sosisalisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan dan alat tangkap yang dilarang dan Tata Kelola Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks Cites | 1. Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama di sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamongbekerja sama dengan instansi terkait (LANTAMAL V, DITPOLAIRUD,Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP) 2. Sosisalisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan dan alat tangkap yang dilarang dan Tata Kelola Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks Cites | Pada tahun 2024: 1. Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama di sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamong bekerja sama dengan instansi terkait (LANTAMAL V, DITPOLAIRUD,Pengawas Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, Dinas Perikanan dan Keluatan Provinsi Jawa Timur dan Satpol PP) 2. Sosisalisasi terkait alat tangkap yang ramah lingkungan dan alat tangkap yang dilarang dan Tata Kelola Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Appendiks Cites |
Indikator Aktifitas:
1. Tercapainya Pengawasan kawasan pesisir dengan melakukan kegaitan patroli bersama dio sepanjang perairan pamurbaya dan Teluk Lamong sebanyak 12 Kali 2. Tercapainya jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan Kota Surabaya sejumlah 1768 pelaku usaha
Indikator Sub Kegiatan:
Jumlah pelaku usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota (1768 Pelaku Usaha)
Indikator Kegiatan:
Jumlah pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap (12 kali)
Outcome Program:
Jumlah kasus nelayan yang menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan (nihil kasus)
Impact:
- |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Ir. Antiek Sugiharti, M.SiNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |