| Langkah 1 | Langkah 2 | Langkah 3 | Langkah 4 | Langkah 5 | Langkah 6 | Langkah 7 | Langkah 8 | Langkah 9 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis | Data Pembuka Wawasan | Isu Gender | Kebijakan dan Rencana Ke Depan | Pengukuran Hasil | ||||
| Faktor Kesenjangan | Sebab Kesenjangan Internal | Sebab Kesenjangan Eksternal | Reformasi Tujuan | Rencana Aksi | Data Dasar (Base-line) | Indikator Gender | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
|
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan:
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar
Sasaran Sub Kegiatan:
1. Ibu hamil 2. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KIA, gizi, gawat darurat, dan sistem rujukan neonatal dan/atau balita. |
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual; 9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 11. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 16. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 43.881 orang. Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.885 orang.
Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792). Jumlah sasaran balita di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 205.688 balita (L = 103.975; P = 101.713).
Jumlah tenaga kesehatan (pelayanan KIA) di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Dokter = 370 orang (L = 88; P = 282) dan Bidan = 527 orang;
Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%. Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%.
Jumlah SDM Dinas Kesehatan Kota Surabaya terlatih PUG/PPRG Tahun 2023 adalah 3 orang (L = 0; P = 3).
|
Akses:
Laki-laki cenderung tidak mengakses informasi tentang kesehatan ibu hamil
Partisipasi:
Kurangnya partisipasi dan peran keluarga/suami untuk memanfaatkan informasi yang ada tentang kesehatan ibu hamil
Kontrol:
Sebagian besar pengambilan keputusan tentang kesehatan ibu hamil dipengaruhi oleh keluarga/suami
Manfaat:
Ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang terlatih |
1. Keterbatasan tenaga kesehatan (penanggungjawab wilayah) untuk mengetahui semua masalah kesehatan ibu hamil karena jumlah ibu hamil yang lebih banyak; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). | 1. Keterbatasan tenaga kesehatan (penanggungjawab wilayah) untuk mengetahui semua masalah kesehatan ibu hamil karena jumlah ibu hamil yang lebih banyak; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). | 1. Melakukan pengkajian kasus kesakitan dan kematian ibu serta bayi; 2. Memperkuat tata kelola klinis dan tata kelola manajemen di FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu melalui peningkatkan kapasitas tenaga kesehatan; 3. Mencegah penularan kasus HIV dari ibu dengan HIV kepada bayi yang dilahirkan; 4. Meningkatkan sistem jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; 5. Melakukan deteksi dini penyakit dan gangguan tumbuh kembang anak. | 1. Kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) Medis; 2. Pemantapan penanganan kegawatdarutan dan/atau resiko pada bayi/balita; 3. Pendampingan ibu hamil dengan HIV; 4. Penguatan jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; 5.Penyelenggaraan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT). | 1. Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya triwulan 2 Tahun 2024 adalah 19.995 orang; 2. Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya triwulan 2 Tahun 2024 adalah 19.165 orang; 3. Jumlah bayi di Kota Surabaya triwulan 2 Tahun 2024 adalah 19.170 bayi (L = 9.682; P = 9.488); 4. Jumlah balita di Kota Surabaya triwulan 2 Tahun 2024 adalah 79.887 balita (L = 40.140; P = 39.747); 5. Jumlah tenaga kesehatan (pelayanan KIA) di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Dokter = 370 orang (L = 88; P = 282) dan Bidan = 527 orang; 6. Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%; 7. Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%. |
Indikator Aktifitas:
a. Terlaksananya kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) Medis; b. Terlaksananya pemantapan penanganan kegawatdarutan dan/atau resiko pada bayi/balita; c. Terlaksanannya pendampingan ibu hamil dengan HIV; d. Koordinasi dengan jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; e. Deteksi dini penyakit dan gangguan tumbuh kembang anak.
Indikator Sub Kegiatan:
Terlaksananya pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar
Indikator Kegiatan:
Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota
Outcome Program:
Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Impact:
Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter |
|
Mengetahui
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg ![]()
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
Nanik Sukristina S.KM, M.KesNIP.
Gambar tidak tersedia atau file hilang. https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg |