Gender Analysis Pathway
Dinas Kesehatan

Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3 Langkah 4 Langkah 5 Langkah 6 Langkah 7 Langkah 8 Langkah 9
Pilih Kebijakan/Program/Kegiatan yang akan dianalisis Data Pembuka Wawasan Isu Gender Kebijakan dan Rencana Ke Depan Pengukuran Hasil
Faktor Kesenjangan Sebab Kesenjangan Internal Sebab Kesenjangan Eksternal Reformasi Tujuan Rencana Aksi Data Dasar (Base-line) Indikator Gender
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Visi:
Gotong Royong Menuju Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan
Misi:
Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul berkarakter, sehat jasmani rohani, produktif, religius, berbudaya dalam bingkai kebhinnekaan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan serta kebutuhan dasar lainnya
Program:
Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan:
Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan:
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
Tujuan Kegitan Sub Kegiatan:
Terlaksananya pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar
Sasaran Sub Kegiatan:
1. Ibu hamil 2. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan KIA, gizi, gawat darurat, dan sistem rujukan neonatal dan/atau balita.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting; 5. Instruksi Presiden 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual; 9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan Dan Penganggaran Yang Responsif Gender Untuk Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah; 11. Surat Edaran Bersama 4 Menteri (Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri & KPPPA) Tahun 2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender; 12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarustamaan Gender; 15. Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 100.3.3.3/57/436.1.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya; 16. Keputusan Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 400.7/624/436.7.2/2024 Tentang Tim Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun 2024 Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Data Umum:
Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 43.881 orang. Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.885 orang.
Jumlah bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 41.180 bayi (L = 20.338; P = 20.792). Jumlah sasaran balita di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 205.688 balita (L = 103.975; P = 101.713).
Jumlah tenaga kesehatan (pelayanan KIA) di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Dokter = 370 orang (L = 88; P = 282) dan Bidan = 527 orang;
Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%. Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%.
Jumlah SDM Dinas Kesehatan Kota Surabaya terlatih PUG/PPRG Tahun 2023 adalah 3 orang (L = 0; P = 3).
Akses:
Laki-laki cenderung tidak mengakses informasi tentang kesehatan ibu hamil
Partisipasi:
Kurangnya partisipasi dan peran keluarga/suami untuk memanfaatkan informasi yang ada tentang kesehatan ibu hamil
Kontrol:
Sebagian besar pengambilan keputusan tentang kesehatan ibu hamil dipengaruhi oleh keluarga/suami
Manfaat:
Ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar oleh tenaga kesehatan yang terlatih
1. Keterbatasan tenaga kesehatan (penanggungjawab wilayah) untuk mengetahui semua masalah kesehatan ibu hamil karena jumlah ibu hamil yang lebih banyak; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). 1. Keterbatasan tenaga kesehatan (penanggungjawab wilayah) untuk mengetahui semua masalah kesehatan ibu hamil karena jumlah ibu hamil yang lebih banyak; 2. Masih sedikit perencana di Dinas Kesehatan yang memahami konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) & Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). 1. Melakukan pengkajian kasus kesakitan dan kematian ibu serta bayi; 2. Memperkuat tata kelola klinis dan tata kelola manajemen di FKTP untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu melalui peningkatkan kapasitas tenaga kesehatan; 3. Mencegah penularan kasus HIV dari ibu dengan HIV kepada bayi yang dilahirkan; 4. Meningkatkan sistem jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; 5. Melakukan deteksi dini penyakit dan gangguan tumbuh kembang anak. 1. Kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) Medis; 2. Pemantapan penanganan kegawatdarutan dan/atau resiko pada bayi/balita; 3. Pendampingan ibu hamil dengan HIV; 4. Penguatan jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; 5.Penyelenggaraan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Terintegrasi (PKAT). 1. Jumlah ibu hamil di Kota Surabaya triwulan 2 Tahun 2024 adalah 19.995 orang; 2. Jumlah ibu bersalin/nifas di Kota Surabaya triwulan 2 Tahun 2024 adalah 19.165 orang; 3. Jumlah bayi di Kota Surabaya triwulan 2 Tahun 2024 adalah 19.170 bayi (L = 9.682; P = 9.488); 4. Jumlah balita di Kota Surabaya triwulan 2 Tahun 2024 adalah 79.887 balita (L = 40.140; P = 39.747); 5. Jumlah tenaga kesehatan (pelayanan KIA) di Puskesmas Kota Surabaya Tahun 2023 terdiri dari Dokter = 370 orang (L = 88; P = 282) dan Bidan = 527 orang; 6. Kasus kematian ibu di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 32,59%; 7. Kasus kematian bayi di Kota Surabaya Tahun 2023 adalah 4,04%.
Indikator Aktifitas:
a. Terlaksananya kegiatan Audit Maternal Perinatal (AMP) Medis; b. Terlaksananya pemantapan penanganan kegawatdarutan dan/atau resiko pada bayi/balita; c. Terlaksanannya pendampingan ibu hamil dengan HIV; d. Koordinasi dengan jejaring rujukan FKTP dan FKTRL; e. Deteksi dini penyakit dan gangguan tumbuh kembang anak.
Indikator Sub Kegiatan:
Terlaksananya pelayanan kesehatan ibu hamil sesuai standar
Indikator Kegiatan:
Tersedianya layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan tingkat daerah kabupaten/kota
Outcome Program:
Terpenuhinya Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
Impact:
Terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, sehat jasmani dan rohani, produktif serta berkarakter
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg Nanik Sukristina S.KM, M.Kes
NIP.
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg

Gambar tidak tersedia atau file hilang.

https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
 
Mengetahui
Kepala Dinas Kesehatan
Kota Surabaya
https://dp3appkb.surabaya.go.id/sigas/upload/ttd_petugas/upload/ttd_petugas/ttd.jpg
upload/ttd_petugas/ttd.jpg
TTD. upload/ttd_petugas/ttd.jpg